Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 41, fungsi dan peran
Pelabuhan Perikanan adalah sebagai pusat penanganan dan pemasaran ikan hasil
tangkapan. Setelah ikan hasil tangkapan tersebut ditangani dengan baik, maka
ikan hasil tangkapan tersebut dapat dipasarkan atau didistribusikan. Salah
satu upaya pengoperasionalan Pelabuhan Perikanan adalah mengembangkan Pelabuhan
Perikanan sebagai pusat penanganan dan pemasaran ikan (Central maket), di
tempat inilah terjadi pertemuan dan transaksi antara produsen/nelayan dengan
konsumen/pedagang. Oleh karena itu, dalam suatu kompleks Pelabuhan Perikanan,
fasilitas utama selain bangunan laut juga dilengkapi dengan bangunan Tempat
Pelelangan Ikan(TPI). DHANY FEBRI
Menurut
Lubis (2000), fungsi pelabuhan perikanan dapat dikelompokkan berdasarkan
pendekatan kepentingan, sebagai berikut: 1) fungsi maritim (tempat kontak
nelayan dengan pemilik kapal), 2) fungsi komersial (menjadi tempat awal untuk
mempersiapkan distribusi produksi perikanan melalui transaksi pelelangan ikan),
dan 3) fungsi jasa (jasa pendaratan ikan, jasa kapal penangkap ikan, jasa
penanganan mutu ikan).
Pelabuhan Perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan
kegiatan usaha di luat dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdaya
guna tinggi (Murdiyanto, 2004). Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna
mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran.
Peran Pelabuhan Perikanan dalam Perikanan Tangkap
Pelabuhan perikanan merupakan basis utama dalam kegiatan industri
perikanan tangkap yang harus dapat menjamin suksesnya aktivitas usaha
perikanan tangkap di laut. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang
menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat ke dalam suatu sistem usaha
dan berdayaguna tinggi. Aktivitas unit penangkapan ikan di laut harus
keberangkatannya dari pelabuhan dengan bahan bakar, makanan, es, dan
lain-lain secukupnya. Informasi tentang data harga dan kebutuhan ikan di
pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari pelabuhan ke kapal di laut.
Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan kembali dan masuk ke
pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil tangkapan (Bambang, 2003).
Menurut penjelasan pasal 18 UU No 9 tahun 1986 peranan pelabuhan
perikanan adalah (Ditjen perikanan, 1985a):
1.
Sebagai pusat pengembangan masyarakan
nelayan, pertumbuhan ekonomi perikanan, pengembangan agribisnis dan
agroindustri.
2. Pusat pelayan tambat dan labuh kapal perikanan.
3. Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan dan hasil pembudidayaan.
4. Tempat pelayanan kegiatan operasional kapal-kapal perikanan.
5. Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan.
6. Pusat pemasaran hasil perikanan.
7. Tempat pengembangan usaha industri perikanan dan pelayanan ekspor.
8. Tempat pelaksanaan pengawasan penyuluhan dan pengumpulan data
perikanan.
Sedangkan Ditjen Perikanan (1982) mengelompokkan peranan pelabuhan perikanan
menjadi tiga yaitu:
1.
Sebagai pusat untuk aktivitas produksi yaitu:
- Tempat mendaratkan ikan hasil tangkapan.
- Tempat untuk mempersiapkan operasi penangkapan
ikan (mempersiapkan alat-alat tangkap, bahan bakar, air, perbaikan kapal,
dan istirahat anak buah kapal).
2.
Sebagai puasat distribusi yaitu:
- Tempat transaksi jual beli ikan.
- Terminal untuk mendistribusikan ikan pusat
pengelolaan hasil laut.
3.
Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan yaitu:
- Pusat kehidupan masyarakat nelayan .
- Pusat pembangunan ekonomi masyarakat ekonomi
masyarakat nelayan.
- Pusat lalu lintas dan jaringan informasi antar
nelayan maupun dengan masyarakat luar.
Fungsi pokok pelabuhan
perikanan adalah sebagai pusat pengembangan perikanan di bidang produksi,
pengolahan, dan pemasaran.
·
Bidang produksi : Pelabuhan perikanan adalah tempat dimana kebutuhan
nelayan unuk beroperasi dapat disediakan.
·
Bidang Pengolahan : Pelabuhan perikanan dapat menyediakan sarana dan
prasarana yang dapat menunjang kegiatan tersebut.
·
Bidang Pemasaran : Pelabuhan perikanan merupakan terminal untuk
distribusi hasil penangkapan, baik untuk keperluan di daerah-daerah pedalaman
maupun untuk keperluan pusat pemasaran
Fungsi pelabuhan perikanan
dapat berupa :
1.
pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
2.
pelayanan bongkar muat;
3.
pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
4.
pemasaran dan distribusi ikan;
5.
pengumpulan data tangkapan dan kasil perikanan;
6.
tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat
perikanan;
7.
pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
8.
tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
9.
pelaksanaan kesyahbandaran;
10.
tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
11.
publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal
pengawas kapal perikanan;
12.
tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
13.
pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan / atau
14.
pengendalian lingkungan.
Pelabuhan perikanan sebagai
pusat kehidupan masyarakat nelayan dan pusat kegiatan industri perikanan,
memiliki beberapa peranan, yakni :
1.
Peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktifitas produksi,
antara lain
·
Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
·
Tempat untuk persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan
bakar, perbaikan alat tangkap, ataupun kapal ).
·
Tempat berabuh kapal perikanan.
2. Sebagai pusat distribusi, peranan
pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas distribusi antara lain :
·
Tempat transaksi jual beli ikan.
·
Sebagai terminal untuk mendistribusikan ikan.
·
Sebagai terminal ikan hasil laut.
3. Sebagai pusat kegiatan masyarakat
nelayan, pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas ini antara lain
sebagai pusat :
·
Kehidupan nelayan
·
Pengembangan ekonomi masyarakat nelayan
·
Lalu lintas jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.
No comments:
Post a Comment