Sunday, December 30, 2018

Penumbuhan dan Peningkatan Kelas Kelompok

PENUMBUHAN DAN PENINGKATAN KELAS KELOMPOK PERIKANAN


Pembangunan nasional sektor kelautandan perikanan merupakan proses yang bertujuan untuk memperkuat posisi pelaku utama dan keluarganya serta pelaku usaha di
semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan lestari. Pelaku Utama Perikanan ditempatkan bukan sebagai obyek melainkan sebagai subyek yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya, sehingga diharapkan pelaku utama bisa menjadi tonggak
terbentuknya kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai organisasi yang kuat dan mandiri dalam mencapai tujuan bersama dari anggotanya.
Mengingat saat ini di lingkungan masyarakat telah tumbuh beberapa kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, maka dibutuhkan penyuluhan yang diarahkan kepada penumbuhan dan 18 pengeembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kemampuan pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah ikan melalui pendekatan kelompok sehingga kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan mampu tumbuh dan berkembang lebih baik. Orientasi dari proses tersebut diharapkan mampu menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha Perikanan yang mandiri.
Berdasarkan Keputusan Menteri KP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan , maka kelompok perikanan dibagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu:
1. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah an terendah dari segi kemampuannya, dengan batas nilai skoring penilaian 0 s.d. 350.
2. Kelas Madya, merupakan kelas menengah dimana kelembagaan pada kelas madya sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan batas nilai skoring 351 s.d. 650.
3. Kelas Utama, merupakan kelas yang tertinggi dimana kelembagaan pada kelas utama sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas, dengan batas
nilai skoring 651 s.d. 1.000
Rendahnya jumlah kelompok perikanan mandiri (madya dan utama) yang saat ini hanya berjumlah lebih kurang 10 persen saja dari total populasi kelompok perikanan sejumlah kurang lebih 64.659 kelompok, maka harus segera dilakukan pembenahan kelompok perikanan agar meningkat kemampuan dan kapasitasnya untuk segera divalidasi penilaian kelasnya sehingga meningkat kemampuan kelas kelompok perikanan menjadi mandiri. Kelompok mandiri merupakan kelompok dengan kemampuan pada tingkatan kelas madya dan/atau kelas utama yang memiliki karakteristik yang telah ditetapkan.
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa Kelompok Pelaku Utama Perikanan Mandiri menjadi prioritas penting dan sebagai target capaian kinerja penyuluhan KP, sehingga dalam proses pencapaiannya dibutuhkan Pedoman Kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan kelas kelompok pelaku utama perikanan.

3.2. Tujuan
Tujuan kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan Kelas Kelompok adalah sebagai berikut :
a) Sebagai indikator kinerja bagi Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan pendampingan kelompok perikanan;
b) Sebagai acuan dalam rangka pembinaan kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
3.3. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
3.3.1. Penumbuhan Kelompok
a) Kriteria Pelaku Utama yang ditumbuhkan menjadi Kelompok Perikanan
a. Mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
b. mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
c. memiliki usaha perikanan
d. memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa
e. memiliki saling ketergantungan antar individu
f. mandiri dan partisipatif;
g. selalu mendapatkan binaan dari penyuluh perikanan;

b) Tahapan Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan
a. Penyuluh memberikan sosialisasi tentang Penumbuhan Kelompok kepada pelaku utama perikanan dan masyarakat
b. Kegiatan ini dapat dilakukan selama 1 hari, dengan tujuan agar masyarakat memahmi tentang penumbuhan kelompok.adapun yang dapat didapat dari kegiatan ini adalah identifikasi wilayah,
data luas lahan, peta wilayah
c. Penyuluh melakukan koordinasi dengan pelaku Utama membahas rencana penumbuhan kelompok
d. Kegiatan ini maksimal dilakukan selama 3 hari dengan output adalah rencana pembentukan kelompok, adapun yang harus dipersiapkan adalah identifikasi wilayah, data lahan pelaku utama, data
anggota kelompok, dan peta wilayah desa
e. Proses Penumbuhan Kelompok Proses penumbuhan kelompok ini melibatkan aparat desa, pelaku utama perikanan, masyarakat dan penyuluh, waktu pelaksanaan selama 1 minggu. Output dari kegiatan ini luas wilayah kelompok, pemilihan pengurus eklompok, daftar hadir dan daftar anggota/pemilik lahan

- Pembuatan berita acara Penumbuhan kelompok (1 hari)
- Kelompok dan anggota membuat Berita Acara Penumbuhan kelompok
- Permohonan pengesahan Berita Acara Penumbuhan Kelompok (1 hari)
- Pelaporan berita acara penumbuhan kelompok ke Dinas (1 hari)
- Berita acara penumbuhan diterima oleh kelompok (1 hari)
- Penilaian Kelas Kelompok yang ditumbuhkan (2 Minggu)
- Pengukuhan Kelas Kelompok Pemula (1 hari)

3.3.2. Peningkatan Kelas Kelompok
a. Kriteria Kelompok Pemula yang ditingkatkan
1) Kelompok yang telah berdiri minimal 2 tahun
2) Kelompok yang telah mempunyai sertifikat kelas pemula
3) Kelompok yang dibina oleh penyuluh perikanan
4) Kelompok yang telah mampu merencanakan menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK), Rencana Usaha Bersama (RUB), Rencana Kegiatan kelompok lainnya, dan analisa kelayakan usaha
5) Kelompok yang memiliki AD/ART kelompok, memiliki papan struktur
organisasi, memiliki papan nama identitas kelompok, memiliki stempel dan kop surat kelompok, memiliki sekretariat kelompok dan menaati peraturan kelompok
6) Kelompok yang selalu melaksanakan pertemuan kelompok, melaksanakan SOP teknologi sesuai dengan bidang usaha, menyusun dan mengisi buku administrasi kelompok, menyusun dan
mengisi buku keuangan kelompok, melaksanakan Pengelolaan Usaha, melaksanakan pengembangan usaha, melaksanakan pengembangan jejaring dan kemitraan, melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dan melaksanakan pelayanan jasa informasi, permagangan dan pelatihan
7) Kelompok yang telah mampu melakukan evaluasi kinerja keuangan organisasi/kelembagaan, menyusun laporan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan, melakukan penyesuaian sesuai hasil rekomendasi,melaksanakan monitoring dan pengawasan oleh auditor/pengawas
8) Kelompok yang telah mampu melaksanakan pembinaan SDM pengelola/pengurus dan kelompok
dan mengembangkan kader-kader pemimpin

b. Karakteristik Kelompok Perikanan Mandiri
Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan,
pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Kelompok Perikanan Mandiri dicirikan dengan ikatan yang terbentuk pada kelompok tumbuh berkembang menuju kemampuan kelompok untuk mengatur dan mengarahkan diri sendiri
dengan memanfaatkan, mengolah dan mengelola optimalisasi potensi sumberdaya untuk kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 14 Tahun 2012 bahwa penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan merujuk kepada lima
tolok ukur, yaitu a) perencanaan, b) kemampuan berorganisasi, c) akses kelembagaan, d) kemampuan wirausaha, dan e) kemandirian. Kelompok Perikanan
Mandiri terklasifikasi menjadi 2 kelas, yaitu : a) Kelompok Madya, dengan batas nilai skoring 351 s.d 650, dan b) Kelompok Utama, dengan batas nilai skoring 651 s.d 1.000.

Kelompok perikanan mandiri secara umum memiliki ciri sebagai berikut :
1. Adanya aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama dalam bentuk AD/ART;
2. Adanya pertemuan/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan. Pertemuan yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan akan berdampak pada terjadinya keakraban anggota, terjadinya forum diskusi untuk memecahkan masalah-masalah dalam
berusaha dan langkah-langkah pemecahan secara bergotong royong;
3. Tersusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan bersama, dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi, Rencana
kerja kelompok ini dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK)/Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK);
4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian yang rapih, baik administrasi umum/ kesekretariatan, mapun administrasi keuangan sampai ke tingkat seksi;
5. Memiliki kegiatan kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir, KPUP memberi kemudahan bagi anggota untuk memperoleh sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran;
6. Memiliki usaha secara komersial dan berorientasi pasar, dalam hal ini kelompok memberi informasi akan komoditas yang dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar anggota dapat mengusahakan komoditi tersebut;
7. Tersedianya pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama perikanan pada umumnya dan anggota kelompok pada khususnya, Dalam hal ini kelompok dapat melaksanakan kegiatan pengembangan usaha perikana bekerjasama dengan sumber teknologi seperti lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll;
8. Terjalinnya kerjasama antara kelompok dengan pihak lain. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan
pemasaran; dan
9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
Kegiatan usaha kelompok dapat berupa pelayanan jasa saprokan, jasa pemasaran, jasa penjualan saprokan, jasa simpan pinjam, jasa keahlian dari anggota kelompok seperti membuat pakan ikan.

c. Tahapan Peningkatan Kelas Kelompok
a. Penyuluh perikanan Kab/Kota menyiapkan instrumen, menyusun dan menetapkan jadwal penilaian dan pelaporan hasil secara berjenjang
b. Penyuluh Perikanan menetapkan metodologi penilaian
c. Penyuluh Perikanan melakukan sosialisasi instrumen, metodologi, jadwal dan pelaksana penilaian kepada Tim Penilaian
d. Penyuluh bersama Tim Penilai melaksanakan penilaian Peningkatan Kelas kelompok
e. Penyuluh dan Tim Penilai melakukan verifikasi data hasil penilaian

f. Penyuluh Perikanan melakukan klasifikasi penilaian sebagai berikut :
- 0-350 Kelas Pemula
- 351-650 Kelas Madya
- 651-1000 Kelas Utama
g. Penyuluh Perikanan mengusulkan kenaikan kelas kelompok
- Pemula ke Madya ( Camat Setempat)
- Madya ke Utama (Bupati)
h. Penyuluh Perikanan mendampingi proses penerbitan sertifikat pengukuhan
i. Sertifikat pengukuhan diserahkan kepada kelompok perikanan

2 comments:

  1. ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
    dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
    segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q

    ReplyDelete
  2. adakah format penilainnya??? mohon bantuan

    ReplyDelete

Sambal Tuna Dalam Botol

Sambal adalah olahan turunan dari bahan baku cabe yang dicampur dengan bahan lain dan ikan juga bisa de...