ANGKA KREDIT DAN DUPAK
PENYULUH PERIKANAN
Apa yang dimaksud dengan ANGKA KREDIT ?
1. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan, khususnya pada Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa “Penyuluh Pegawai
Negeri Sipil merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan”. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan
karier, termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional
terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalamnya penyuluh perikanan.
2.
Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme dan
pembinaan karir PNS yang bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka
Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 dan
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
dan Angka Kreditnya.
3. Angka kredit
adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
Tabel
1. Simulasi kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat standar (4 tahun)
NO
|
GOL/RUANG
|
ANGKA KREDIT
|
ANGKA KREDIT
DIBUTUHKAN
|
||||
UNTUK NAIK PANGKAT
|
4 TAHUN
|
1 TAHUN
|
1 BULAN (12)
|
1 MINGGU (52)
|
|||
1
|
II/a
|
25
|
15
|
15
|
3.75
|
0.31
|
0.07
|
2
|
II/b
|
40
|
20
|
20
|
5
|
0.42
|
0.10
|
3
|
II/c
|
60
|
20
|
20
|
5
|
0.42
|
0.10
|
4
|
II/d
|
80
|
20
|
20
|
5
|
0.42
|
0.10
|
5
|
III/a
|
100
|
50
|
50
|
12.5
|
1.04
|
0.24
|
6
|
III/b
|
150
|
50
|
50
|
12.5
|
1.04
|
0.24
|
7
|
III/c
|
200
|
100
|
100
|
25
|
2.08
|
0.48
|
8
|
III/d
|
300
|
100
|
100
|
25
|
2.08
|
0.48
|
9
|
IV/a
|
400
|
150
|
150
|
37.5
|
3.13
|
0.72
|
10
|
IV/b
|
550
|
150
|
150
|
37.5
|
3.13
|
0.72
|
11
|
IV/c
|
700
|
150
|
150
|
37.5
|
3.13
|
0.72
|
12
|
IV/d
|
850
|
200
|
200
|
50
|
4.17
|
0.96
|
13
|
IV/e
|
1050
|
|
Apa itu DUPAK ?
1. Untuk
kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Perikanan
diwajibkan mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan
mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) (Sumber: Pasal 17 ayat
(1) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).
2. Setiap Penyuluh
Perikanan mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit
(DUPAK) setiap tahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan
dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga)
bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (Sumber: Pasal 17
ayat (2) dan (3) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).
3. Hasil
inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) wajib
diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5
ayat (2) Perber MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
4. Penilaian dan
penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Perikanan dilakukan paling
kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama
MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
Apa sanksi jika tidak mengumpulkan ANGKA KREDIT ?
1. Penyuluh
Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai
dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan
Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang
IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam
jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang akan mendapatkan
kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir (Pasal 20 ayat
(2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
2. Penyuluh
Perikanan diberhentikan dari jabatannya, karena dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),
(2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan (Pasal 24
ayat (1) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun
2009).
3. Penilaian
kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan
tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan
manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS (Sumber: Pasal 76 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara).
4. PNS yang
penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi
administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (Sumber: Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara).
PUSTAKA:
Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor:
PB.01/MEN/2009 Nomor: 14 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka
Kreditnya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara.
No comments:
Post a Comment