Indonesia merupakan negara
kepulauan, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada,
memiliki sumberdaya ikan yang sangat besar. Guna memanfaatkan sumberdaya
tersebut tentunya diperlukan sarana dan prasarana seperti kapal perikanan dan
pelabuhan perikanan.
Dalam pengoperasian kapal perikanan, aspek keselamatan
tentunyan menjadi salah satu yang sangat penting. Keselamatan tidak hanya
mencakup jiwa manusia dan kapal perikanan semata tetapi juga dengan tetap
memperhatikan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan laut.
Dalam rangkap keselamatan operasional kapal perikanan,
setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dana atau
pengangkutan ikan, wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang
dikelauarkan oleh SYahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan
penangkapan ikan da/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib
memiliki SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Prosedur
penerbitan SPB kapal perikanan yang akan berlayar dalam rangka melakukan usaha
penangkapan ikan dan atau pengangkutan ikan dilaksanan sebagai berikut :
A.
Permohonan
1.
Pemilik atau Nakhoda, atau pengurus
kapal perikanan, mengajukan permohonan penerbitan SPB kapal perikanan kepada
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan menggunakan format FORM 1.
2.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 di atas, dilampiri dengan
1)
Surat Pernyataan dari Nakhoda kapal
perikanan tentang pemberangkaran kapal perikanan (Form 2).
2)
Tanda bukti pemenuhan kewajiban kapal
perikanan, antara lain :
-
Bukti pembayaran jasa kepelabuhanan
-
Bukti pembayaran retribusi lelang ikan
-
Persetujuan bea dan cukai
-
Persetujuan imigrasi
-
Persetujuan karantina kesehatan, dan
-
Persetujuan karantina ikan
3)
Surat Laik Operasional (SLO)
kapal perikanan
4)
Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
(STBLKK) dan
5)
Daftar awak kapal
B.
Pemeriksaan Administrasi dan Pemeriksaan
Fisik
1.
Pemeriksaan Administrasi
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau petugas
kesyahbandaran di pelabuhan perikanan wajib melakukan pemeriksaan
administrative sescara cermat atas dokumen yang dilampirkan, dengan menggunakan
format Form 3.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan menyampaikan secara
tertulis hasil permeriksaan administrative kepada pemilik atau Nakhoda kapal
perikanan apabila persyaratan administrative belum lengkap.
2.
Pemeriksaan Fisik
a.
Pemeriksaan fisik dilakukan setelah
persyaratan administrated terpenuhi
b.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
melakukan pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkapan ikan untuk mengetahui
telah dipenuhinya persyaratan nautis dan teknis kapal perikanan
c.
Pemeriksaan meliputi : kondisi
nautis-teknis dan radio kapal perikanan; dan alat bantu penangkapan ikan sesuai
dengan keterangan yang disebutkan dalam surat pernyataan kesiapan kapal
perikanan berangkat dari Nakhoda.
d.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
melakukan pemeriksaan fisik dengan menggunakan format (FORM 5) :
-
Jenis alat penangkapan ikan
-
Jumlah alat penangkapan ikan
-
Spesifikasi alat penangkapan ikan
-
Spesifikasi alat bantu penangkapan ikan
-
Spesifikasi mesin bantu penangkapan ikan
-
Tanda pengenal kapal perikanan
-
Tanda pengenal kapal perikanan
-
Tanda selar atau nomor pendaftara kapal
perikanan
-
Kelaikan kapal perikanan
-
Permesinan dan perlistrikan
-
Peralatan pencegahan pencemaran
-
Alat komunikasi
-
Peralatan navigasi
-
Peta dan perlengkapannya
-
Alat keselmatan
-
Alat pemadam kebakaran
-
Palkah ikan dan mesin pendingin
e.
Syahbandar melakukan laporan tertulis
f.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
mengeluarkan SPB apabila persyaratan administratif dan pemeriksaan fisil kapal
perikanan telah di penuhi.
PENERBITAN
SPB
-
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi
-
SPB kapal perikanan berlaku selama 24
jam sejak dterbitkan
PENUNDAAN
PENERBITAN SPB
Penerbitan SPB
kapal perikanan dapat ditunda apabila :
-
Tidak memenuhi persyaratan
-
Kondisi cuaca buruk
-
Nakhoda tersangkut masalah hokum
-
Nakhoda tidak berada di kapal perikanan
yang akan berlayar
-
Jumlah dan nama awak kapal tidak sesuai
dengan daftar awak kapal
-
Masuk dalam daftar kapal IUU Fishing;
-
Atas perintah pengadilan
Pemilik
atau Nakhoda, atau pengurus kapal perikanan wajib mengajukan permohonan ulang
SPB kapal perikanan apabila penundaan keberangkatan kapal perikanan melebihi
waktu 24 jam, dengan melampirkan alas an penundaan keberangkatan.
PEMBEBASAN
SPB
Dibebaskan dari
kewajiban memiliki SPB kapal perikanan, bagi kapal perikanan yang berlayar
dalam batas WKOPP:
-
Kapal perikanan yang menuju galangan
kapal
-
Kapal perikanan yang akan mengisi BBM
-
Kapal perikanan untuk tujuan memberikan
pertolongan terhadap kapal yang dalam keadaan kapal yang dalam bahaya dan
-
Kapal perikanan yang melakukan uji coba
berlayar.
Untuk pembebasan kapal perikanan sebagaimana dimaksud diatas,
pemilik atau nakhoda atau pengurus kapal perikanan mengajukan permohonan
pembebasan SPB kapal perikanan kepada Syahbandar di Pelabuhan perikanan.
.
SUMBER :
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP,
2012. Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal
Perikanan. Jakarta.
No comments:
Post a Comment