Saturday, June 30, 2018

ANGKA KREDIT DAN DUPAK PENYULUH PERIKANAN


ANGKA KREDIT DAN DUPAK 

PENYULUH PERIKANAN


Apa yang dimaksud dengan ANGKA KREDIT ?
1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya pada Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa “Penyuluh Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalamnya penyuluh perikanan.
2.    Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme dan pembinaan karir PNS yang bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
3.    Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Tabel 1. Simulasi kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat standar (4 tahun)
NO
GOL/RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN
UNTUK NAIK PANGKAT
4 TAHUN
1 TAHUN
1 BULAN (12)
1 MINGGU (52)
1
II/a
25
15
15
3.75
0.31
0.07
2
II/b
40
20
20
5
0.42
0.10
3
II/c
60
20
20
5
0.42
0.10
4
II/d
80
20
20
5
0.42
0.10
5
III/a
100
50
50
12.5
1.04
0.24
6
III/b
150
50
50
12.5
1.04
0.24
7
III/c
200
100
100
25
2.08
0.48
8
III/d
300
100
100
25
2.08
0.48
9
IV/a
400
150
150
37.5
3.13
0.72
10
IV/b
550
150
150
37.5
3.13
0.72
11
IV/c
700
150
150
37.5
3.13
0.72
12
IV/d
850
200
200
50
4.17
0.96
13
IV/e
1050


Apa itu DUPAK ?
1.    Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Perikanan diwajibkan mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) (Sumber: Pasal 17 ayat (1) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).
2.    Setiap Penyuluh Perikanan mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (Sumber: Pasal 17 ayat (2) dan (3) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).
3.    Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Perber MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
4.    Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

Apa sanksi jika tidak mengumpulkan ANGKA KREDIT ?
1.    Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir (Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
2.    Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan  sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan (Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
3.    Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS (Sumber: Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
4.    PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sumber: Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

PUSTAKA:
Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:  PB.01/MEN/2009 Nomor: 14 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660).
Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sambal Tuna Dalam Botol

Sambal adalah olahan turunan dari bahan baku cabe yang dicampur dengan bahan lain dan ikan juga bisa de...