PENDAMPINGAN KOPERASI SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Latar Belakang
Penerima manfaat pembangunan kelautan dan perikanan pada hakekatnya masyarakat kelautan dan perikanan yang terorganisasi dalam kelompok perikanan merupakan binaandari Penyuluh Perikanan dan penerima manfaat penyuluhan di lapangan dengan merujuk kepada Kepmen 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan. Kinerja penyuluhan perikanan salah satunya diukur melalui kemandirian kelompok perikanan, sementara kemandirian kelompok perikanan diukur melalui meningkatnya kemampuan kelas kelompok dari kelas pemula ke madya, dan dari kelompok madya ke utama.Pergerakan kelembagaan ekonomi pelaku utama perikanan mandiri sebagai kelembagaan
kedaulatan ekonomi berbasis kerakyatan perlu ditumbuhkembangkan menjadi lembaga koperasi
sektor kelautan dan perikanan. Penyuluh Perikanan memiliki peran yang sangat strategis
dalam pendampingan inisiasi penumbuhan koperasi sektor kelautan dan perikanan, antara
lain melalui inventarisasi dan pemetaan potensi kelompok perikanan yang akan dijadikan koperasi sektor kelautan dan perikanan, melakukan pendampingan pra-koperasi menjadi koperasi sektor kelautan dan perikanan serta menjadi fasilitator jejaring kerja koperasi sektor kelautan dan perikanan dengan stakeholder.
Pendirian koperasi merujuk kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orangperorangan yang ber Badan Hukum dengan kegiatan yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Pendirian
koperasi sebagai fondasi kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan dikelola
sepenuhnya secara mandiri oleh pengurus dan anggotanya. Sejarah koperasi sektor kelautan
dan perikanan (fisheries co-operative) dirintis dan mulai berkembang sejak tahun 1927.
Koperasi sektor kelautan dan perikanan sebagai upaya pemberdayaan dan perlindungan bagi
pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang diarahkan menjadi kelembagaan ekonomi
yang berperan mensejahterakan dan penentu pertumbuhan ekonomi dengan prinsip koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pemberian status Badan Hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi
dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab pemerintah. Kementerian
Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah merintis kerjasama dalam insiasi. Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun
Pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.
Tujuan
1. Pedoman teknis ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi para Penyuluh Perikanan dan stakeholder dalam inisiasi dan menumbuhkan koperasi sektor kelautan dan perikanan;2. Sebagai acuan dalam meningkatkan status kelembagaan pelaku utama dan usaha perikanan mandiri menjadi kelembagaan ekonomi berbentuk koperasi sektor kelautan dan perikanan.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
1. Sasarana. Penyuluh Perikanan sebagai pendamping koperasi sektor kelautan dan perikanan di kabupaten/Kota;
b. Kelompok perikanan atau gabungan kelompok perikanan kelas madya dan utama yang akan ditingkatkan status badan hukumnya;
c. Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota;
d. Notaris adalah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang telah terdaftar pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. Stakeholder lain yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam inisiasi dan proses penumbuhan koperasi sektor kelautan dan perikanan.
Tahapan Kegiatan
Kegiatan pembentukan koperasi dan fasilitasi akta koperasi sektor kelautan dan perikanan dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :a. Penyuluh Perikanan menginventarisasi kelompok perikanan madya dan utama atau gapokkan perikanan ;
b. Penyuluh perikanan memfasilitasi kegiatan penyuluhan tehadap Kelompok perikanan yang akan ditumbuhkan menjadi calon koperasi;
c. Penyuluh perikanan menfasilitasi rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa
b) Peserta yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota
c) Kuasa pendiri diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai
pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah
d. Penyuluh perikanan mendampingi penyiapan berkas dokumen pembentukan koperasi;
e. Penyuluh perikanan mendampingi dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Pendirian Koperasi (NPAK), diantaranya :
a) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
b) Berita acara pembentukan koperasi
c) Surat bukti penyetoran modal
d) Neraca awal kegiatan usaha
e) Rencana kerja awal kegiatan usaha
f) Daftar hadir rapat pembentukan
g) Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
f. Penyuluh perikanan membantu menyiapkan dokumen pengesahan badan hukum koperasi dalam bentuk PDF ke Notaris NPAK meliputi :
a) Surat pengantar dari Dinas Koperasi dan UKM
b) Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
c) Akta Notaris
d) Daftar hadir rapat pembentukan
e) Berita acara pembentukan koperasi
g. Penyuluh perikanan mendampingi kelompok ke Notaris dalam rangka mengusulkan pengesahan badan hukum koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui aplikasi SISMINBHKOP,
Kementerian Koperasi dan UKM akan memproses dan menerbitkan SK Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;
1) Dana Bantuan Fasilitasi Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Sektor KP oleh KUKM.
Penyuluh perikanan mendampingi menyiapkan dokumen koperasi yang telah didirikan untuk mendapatkan fasilitasi penggantian akta notaris, yang meliputi :
Surat permohonan dari Koperasi yang ditujukan kepada Menteri c.q Deputi Bidang Kelembagaan;
Surat pengantar dari Kepala Dinas/Badan yang membidangi koperasi yang ditujukan kepada Menteri c.q Deputi Bidang Kelembagaan;
Berita Acara serah terima akta Pendirian koperasi dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) kepada Pengurus koperasi;
Surat Kuasa dari Koperasi kepada salah satu pengurus koperasi yang termuat dalam akta anggaran dasar yang ditunjuk oleh Koperasi untuk menerima dana bantuan;
Kwitansi Pembayaran/Penagihan oleh Notaris bermaterai 6.000
Kwitansi Pembayaran/Penagihan oleh Kuasa Koperasi bermaterai 6.000
Surat Perintah Membayar (SPBy) Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Kelembagaan;
Salinan Dokumen Akta Pendirian Koperasi;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi dan/atau Pengurus yang ditunjuk Koperasi;
Nomor Rekening Koperasi dan/atau Pengurus yang ditunjuk Koperasi;
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi.
Penyuluh perikanan memfasilitasiuntuk mengusulkan berkas dokumen fasilitasi penggantian akta notaris ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan;
2) Penyuluh perikanan melakukan pendampingan teknis usaha
3) Penyuluh perikanan melaporkan pembinaan koperasi sektor kelautan dan perikanan ke Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP