ASAS,
FALSAFAH, TUJUAN DAN FUNGSI PENYULUHAN
1.1.
Asas
Peyuluhan
1. Eksplanasi
asas mneurut UU N. 16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan
dan Kehutanan.
Sesuai dengan pasal 2, penyuluah perikanan
diselennggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan,
kesimbangan, keterbukaan, kerjasama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan,
berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
2. Eksplanasi
Definitif
a.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan
berasaskan demokrasi” yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling
menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama dan
pelaku usaha lainnya.
b.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan
berasakan manfaat” yaitu penyuluhan yang harus memberikkan nila manfaat bagi
peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan
produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan
berasakan kesetaraan” yaitu hubungan antara penyuluh,pelaku utama dan pelaku
usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
d.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan
berasaskan keterpaduan” aitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan
secara etrpadu antara kepentingan pemerintah, duia usaha dan masyarakat.
e.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan
berasaskan keseimbangan” yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus
memperhatikan keseimbangan antar kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan
masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan
sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antara kawasan yang
maju dengan kawasan yang relatif tertinggal.
f.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan
berasaskan keterbukaan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara
terbuka antara penyuluh dengan pelaku utama serta pelaku usaha.
g.
Yang dimaksu dengan “penyuluhan
berasaskan kerjasama” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dilakukan secara
sinergis dalam kegiatan pembagunan pertanian, perikanan dan kehutanan serta
sector lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan
berasaskan partisipatif” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan
secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi.
i.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan
berasaskan kemitraan” yaitu penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling
membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang di fasilitasi oleh
penyuluh.
j.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan
berasaskan berkelanjutan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara
terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta
perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan
perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
k.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan
berasaskan berkeadilan” yaaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memposisikan pelaku
utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai
dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
l.
Yang
dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan pemerataan” yaitu penyelenggaraan
penyuluhan harrus dapaat diselenggarakan secara merata bagi seluruh Wilayah
Republic Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.
m.
Yang dimaksu dengan “penyuluhan berasaskan
bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan
membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan denga perencanaan yang telah
dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional dan kegiatannya dapat
dijadwalkan.
2.2. Falsafah Penyuluhan
Pengertian
falsafah penyuluhan adalah sebagai suatu pandangan hidup yang merupakann
landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu
yang akan dan harus diterapkan dalampraktik. Falsafah penyuluhan harus berpijak
pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat
itu sendiri. Ada empat hal penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh
sehubungan dengan falasafah penyuluhan tersebut yaitu:
a.
Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat
dan bukan bekerja untuk masyarakat;
b.
Penyuluh tidak boleh menciptkan
ketergantungan, tetapi justru harus mendorong kemandirian;
c.
Penyuluh harus mengacu pada terwujudnya
kesejahteraan hidup masyarakat;
d.
Penyuluhan harus mengacu pada
peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan
masyarakat umumnya.
Di
Amerika Serikat dikembangkan falsafah penyuluhan yang dikenal dengan istilah
3T,Yaitu seperti berikut.
TEACH
(Pendidikan)
TRUTH TRUST
(kebenaran/keyakinan) (Kepercayaan)
Keterangan
a. Pendidikan
untuk mengubaha pengetahuan, sikap dan keterampilan
b. Membantu
masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri, oleh karenanya harus ada
kepercayaan dar masyarakat sasaran.
c. Belajar
sambil melakukan sesuatu, sehingga ada keyakinan atas kebenaran terhadap apa
yang di ajarkan.
2.3. Tujuan penyuluhan Perikanan
1. Eksplanasi
tujuan menurut UU No.16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 3, tujuan
pengaturan system penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia
dan peningkatan modal social, yaitu
a.
Memperkuat pengembangan perikanan yang
maju dan modern dalam system pembangunan yang berkelanjutan
b.
Memberdayakan pelaku utama dan pelaku
usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif,
penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran,
dn pendampingan serta fasilitasi.
c.
Memberikan kepastian hokum bagi
terselenggranya penyuluhan yang produktif, efektif, efesien, terdesentralisasi,
partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajr, kesetaraan gender,
berwawasan luas kedepan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapt
menjamin terlaksananya pembangunan perikanan.
d.
Memberikan perlindungan, keadilan dan
kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan
seerta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e.
Mengembangkan sumberdaya manusia yang
maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.
2. Eksplanasi
defenitif
a.
Yang dimaksud dengan “pengembangan
sumberdaya manusia” sntara lain peningkatan semangat, wawasan, keserdasan,
keterampilan serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian
yang mandiri.
b.
Yang dimaksud dengan “peningkatan modal
sosial” antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok, manajemen,
kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.
c.
Yang dimaksud “terdesentralisasi” yaitu
bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga dea atau unit
kerja lapangan,kabupaten/kota, dan provinsi.
d.
Yang dimaksud “partisipatif” yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan,
pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e.
Yang dimaksud dengan “keterbukaan” yaitu
bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dilakukan dengan prinsip
transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsure yang terlibat.
f.
Yang
dimaksud dengan “keswadayaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan
dengan mengutamakan kemampuan penyuluhan sendiri.
g.
Yang dimaksud dengan “kemitrasejajaran“
yaaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan asas kesetaraan
kedudukan antara penyulluh,pelaku utama, dan pelaku usaha.
h.
Yang dimaksud dengan “bertanggung gugat”
yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan
pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan
sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Karena
tujuan penyuluhan jangka panjang adalah terjadi peningkatan taraf hidup
masyarakat, maka hal ini hanya dapat dicapai apabila masyarakat telah melakukan
langkah-langkah sebagi berikut.
a. Better
Farming, mau dan mampu mengubah cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih
baik.
b. Better
Business, berusaha yang lebih menguntungkan mau dan mampu menjahui para
pengijon, lintah darat, dan melakukan teknis pemasaran yang benar.
c. Better
Living,hidup lebih baik dengan mamu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah
berlangsungnya masa panenan, bias menabung, bekerjasama memperbaiki hygiene
lingkungan, dan mampu mencari alternative lain dalam halusaha, missal
mendirikan industry rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya
guna mengisi kekosongan waktu selama menuggu panenan berikutnya.
2.4. Fungsi Penyuluhan Perikanan
Eksplanasi
fungsi menurut UU No16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian,
Perikanan dan Kehutanan.
Fungsi
system penyuluhan meliputi, termaktub dalam pasal 4, yaitu :
a. Memfasilitasi
prose pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
b. Mengupayakan
kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi,
dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
c. Meningkatkan
kemampuan kepemimpinanan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku
usaha
d. Membantu
pelaku utam dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi
organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi,produktif, menerapkan tata kelola
berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
e. Membantu
menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang
dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f. Menumbuhkankembangkan
kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha tehadap kelestarian fungsi lingkungan.
g. Melembagakan
nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama
secara berkelanjutan.
Fungsi
penyuluhan adalah menjembatani kesenjangan antara praktik yang biasa dijalankan
olesh sasaran dengan pengetahuan dan tekhnologi yang selalu berkembang menjadi
kebutuhan sasaran tersebut. Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya
merupakan penghubung yang bersifat dua arah (two way traffic) antara :
a. Pengetahuan
yang dibutuhkan sasaran dengan pengalaman yang biasa dilakukan oleh sasaran;
b. Penglaman
baru yang terjadi pihak para ahli dengan kondisi yang nyata dialami sasaran.
Karena
itu, fungsi penyuluhan dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program
nasional dan regional agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat,
sehingga program-program masyarakaat yang disusun dengan itikad baik akan
berhasil dan mendapat partisipasi masyarakat.
Sumber : Modul Pusat Pengembangan Penyuluhan Badan Pengembangan SDM-KP Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2010
No comments:
Post a Comment