Monday, May 22, 2017

ASAS, FALSAFAH, TUJUAN DAN FUNSI PENYULUHAN

 ASAS, FALSAFAH, TUJUAN DAN FUNGSI PENYULUHAN


1.1.    Asas Peyuluhan
1.    Eksplanasi asas mneurut UU N. 16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Sesuai dengan pasal 2, penyuluah perikanan diselennggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, kesimbangan, keterbukaan, kerjasama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
2.    Eksplanasi Definitif
a.    Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan demokrasi” yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
b.    Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasakan manfaat” yaitu penyuluhan yang harus memberikkan nila manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c.    Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasakan kesetaraan” yaitu hubungan antara penyuluh,pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
d.    Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keterpaduan” aitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara etrpadu antara kepentingan pemerintah, duia usaha dan masyarakat.
e.    Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keseimbangan” yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antar kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antara kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif tertinggal.
f.     Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keterbukaan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dengan pelaku utama serta pelaku usaha.
g.   Yang dimaksu dengan “penyuluhan berasaskan kerjasama” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dilakukan secara sinergis dalam kegiatan pembagunan pertanian, perikanan dan kehutanan serta sector lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h.    Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan partisipatif” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
i.     Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan kemitraan” yaitu penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang di fasilitasi oleh penyuluh.
j.     Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan berkelanjutan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
k.    Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan berkeadilan” yaaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memposisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
l.      Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan pemerataan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harrus dapaat diselenggarakan secara merata bagi seluruh Wilayah Republic Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.
m.  Yang dimaksu dengan “penyuluhan berasaskan bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan denga perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

2.2.       Falsafah Penyuluhan

Pengertian falsafah penyuluhan adalah sebagai suatu pandangan hidup yang merupakann landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalampraktik. Falsafah penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada empat hal penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh sehubungan dengan falasafah penyuluhan tersebut yaitu:
a.    Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat;
b.    Penyuluh tidak boleh menciptkan ketergantungan, tetapi justru harus mendorong kemandirian;
c.    Penyuluh harus mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat;
d.    Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.



Di Amerika Serikat dikembangkan falsafah penyuluhan yang dikenal dengan istilah 3T,Yaitu seperti berikut.

TEACH
(Pendidikan)
 













                   TRUTH                                                        TRUST
                   (kebenaran/keyakinan)                                 (Kepercayaan)

Keterangan
a.    Pendidikan untuk mengubaha pengetahuan, sikap dan keterampilan
b.    Membantu masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri, oleh karenanya harus ada kepercayaan dar masyarakat sasaran.
c.    Belajar sambil melakukan sesuatu, sehingga ada keyakinan atas kebenaran terhadap apa yang di ajarkan.

2.3.       Tujuan penyuluhan Perikanan
1.    Eksplanasi tujuan menurut UU No.16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 3, tujuan pengaturan system penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal social, yaitu
a.    Memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan modern dalam system pembangunan yang berkelanjutan
b.    Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dn pendampingan serta fasilitasi.
c.    Memberikan kepastian hokum bagi terselenggranya penyuluhan yang produktif, efektif, efesien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajr, kesetaraan gender, berwawasan luas kedepan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapt menjamin terlaksananya pembangunan perikanan.
d.    Memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan seerta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e.    Mengembangkan sumberdaya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.
2.    Eksplanasi defenitif
a.    Yang dimaksud dengan “pengembangan sumberdaya manusia” sntara lain peningkatan semangat, wawasan, keserdasan, keterampilan serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
b.    Yang dimaksud dengan “peningkatan modal sosial” antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.
c.    Yang dimaksud “terdesentralisasi” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga dea atau unit kerja lapangan,kabupaten/kota, dan provinsi.
d.    Yang dimaksud “partisipatif” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e.    Yang dimaksud dengan “keterbukaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dilakukan dengan prinsip transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsure yang terlibat.
f.      Yang dimaksud dengan “keswadayaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan penyuluhan sendiri.
g.   Yang dimaksud dengan “kemitrasejajaran“ yaaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan asas kesetaraan kedudukan antara penyulluh,pelaku utama, dan pelaku usaha.
h.    Yang dimaksud dengan “bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

Karena tujuan penyuluhan jangka panjang adalah terjadi peningkatan taraf hidup masyarakat, maka hal ini hanya dapat dicapai apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagi berikut.
a.    Better Farming, mau dan mampu mengubah cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih baik.
b.    Better Business, berusaha yang lebih menguntungkan mau dan mampu menjahui para pengijon, lintah darat, dan melakukan teknis pemasaran yang benar.
c.    Better Living,hidup lebih baik dengan mamu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah berlangsungnya masa panenan, bias menabung, bekerjasama memperbaiki hygiene lingkungan, dan mampu mencari alternative lain dalam halusaha, missal mendirikan industry rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya guna mengisi kekosongan waktu selama menuggu panenan berikutnya.

2.4.       Fungsi Penyuluhan Perikanan
Eksplanasi fungsi menurut UU No16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Fungsi system penyuluhan meliputi, termaktub dalam pasal 4, yaitu :
a.    Memfasilitasi prose pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
b.    Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
c.    Meningkatkan kemampuan kepemimpinanan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha
d.    Membantu pelaku utam dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi,produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
e.    Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f.     Menumbuhkankembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha tehadap kelestarian fungsi lingkungan.
g.   Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.

Fungsi penyuluhan adalah menjembatani kesenjangan antara praktik yang biasa dijalankan olesh sasaran dengan pengetahuan dan tekhnologi yang selalu berkembang menjadi kebutuhan sasaran tersebut. Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya merupakan penghubung yang bersifat dua arah (two way traffic) antara :
a.    Pengetahuan yang dibutuhkan sasaran dengan pengalaman yang biasa dilakukan oleh sasaran;
b.    Penglaman baru yang terjadi pihak para ahli dengan kondisi yang nyata dialami sasaran.


Karena itu, fungsi penyuluhan dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program nasional dan regional agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga program-program masyarakaat yang disusun dengan itikad baik akan berhasil dan mendapat partisipasi masyarakat.

Sumber : Modul Pusat Pengembangan Penyuluhan Badan Pengembangan SDM-KP Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2010

No comments:

Post a Comment

Sambal Tuna Dalam Botol

Sambal adalah olahan turunan dari bahan baku cabe yang dicampur dengan bahan lain dan ikan juga bisa de...