Sunday, December 30, 2018

PENDAMPINGAN KOPERASI SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PENDAMPINGAN KOPERASI SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Latar Belakang

Penerima manfaat pembangunan kelautan dan perikanan pada hakekatnya masyarakat kelautan dan perikanan yang terorganisasi dalam kelompok perikanan merupakan binaandari Penyuluh Perikanan dan penerima manfaat penyuluhan di lapangan dengan merujuk kepada Kepmen 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan. Kinerja penyuluhan perikanan salah satunya diukur melalui kemandirian kelompok perikanan, sementara kemandirian kelompok perikanan diukur melalui meningkatnya kemampuan kelas kelompok dari kelas pemula ke madya, dan dari kelompok madya ke utama.
Pergerakan kelembagaan ekonomi pelaku utama perikanan mandiri sebagai kelembagaan
kedaulatan ekonomi berbasis kerakyatan perlu ditumbuhkembangkan menjadi lembaga koperasi
sektor kelautan dan perikanan. Penyuluh Perikanan memiliki peran yang sangat strategis
dalam pendampingan inisiasi penumbuhan koperasi sektor kelautan dan perikanan, antara
lain melalui inventarisasi dan pemetaan potensi kelompok perikanan yang akan dijadikan koperasi sektor kelautan dan perikanan, melakukan pendampingan pra-koperasi menjadi koperasi sektor kelautan dan perikanan serta menjadi fasilitator jejaring kerja koperasi sektor kelautan dan perikanan dengan stakeholder.
Pendirian koperasi merujuk kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orangperorangan yang ber Badan Hukum dengan kegiatan yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Pendirian
koperasi sebagai fondasi kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan dikelola
sepenuhnya secara mandiri oleh pengurus dan anggotanya. Sejarah koperasi sektor kelautan
dan perikanan (fisheries co-operative) dirintis dan mulai berkembang sejak tahun 1927.
Koperasi sektor kelautan dan perikanan sebagai upaya pemberdayaan dan perlindungan bagi
pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang diarahkan menjadi kelembagaan ekonomi
yang berperan mensejahterakan dan penentu pertumbuhan ekonomi dengan prinsip koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pemberian status Badan Hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi
dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab pemerintah. Kementerian

Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah merintis kerjasama dalam insiasi. Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun
Pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.

Tujuan

1. Pedoman teknis ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi para Penyuluh Perikanan dan stakeholder dalam inisiasi dan menumbuhkan koperasi sektor kelautan dan perikanan;
2. Sebagai acuan dalam meningkatkan status kelembagaan pelaku utama dan usaha perikanan mandiri menjadi kelembagaan ekonomi berbentuk koperasi sektor kelautan dan perikanan.

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

1. Sasaran
a. Penyuluh Perikanan sebagai pendamping koperasi sektor kelautan dan perikanan di kabupaten/Kota;
b. Kelompok perikanan atau gabungan kelompok perikanan kelas madya dan utama yang akan ditingkatkan status badan hukumnya;
c. Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota;
d. Notaris adalah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang telah terdaftar pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. Stakeholder lain yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam inisiasi dan proses penumbuhan koperasi sektor kelautan dan perikanan.

Tahapan Kegiatan

Kegiatan pembentukan koperasi dan fasilitasi akta koperasi sektor kelautan dan perikanan dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyuluh Perikanan menginventarisasi kelompok perikanan madya dan utama atau gapokkan perikanan ;
b. Penyuluh perikanan memfasilitasi kegiatan penyuluhan tehadap Kelompok perikanan yang akan ditumbuhkan menjadi calon koperasi;
c. Penyuluh perikanan menfasilitasi rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa
b) Peserta yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota
c) Kuasa pendiri diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai
pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah
d. Penyuluh perikanan mendampingi penyiapan berkas dokumen pembentukan koperasi;
e. Penyuluh perikanan mendampingi dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Pendirian Koperasi (NPAK), diantaranya :
a) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
b) Berita acara pembentukan koperasi
c) Surat bukti penyetoran modal
d) Neraca awal kegiatan usaha
e) Rencana kerja awal kegiatan usaha
f) Daftar hadir rapat pembentukan
g) Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
f. Penyuluh perikanan membantu menyiapkan dokumen pengesahan badan hukum koperasi dalam bentuk PDF ke Notaris NPAK meliputi :
a) Surat pengantar dari Dinas Koperasi dan UKM
b) Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
c) Akta Notaris
d) Daftar hadir rapat pembentukan
e) Berita acara pembentukan koperasi
g. Penyuluh perikanan mendampingi kelompok ke Notaris dalam rangka mengusulkan pengesahan badan hukum koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui aplikasi SISMINBHKOP,
Kementerian Koperasi dan UKM akan memproses dan menerbitkan SK Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;

1) Dana Bantuan Fasilitasi Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Sektor KP oleh KUKM.
Penyuluh perikanan mendampingi menyiapkan dokumen koperasi yang telah didirikan untuk mendapatkan fasilitasi penggantian akta notaris, yang meliputi :
 Surat permohonan dari Koperasi yang ditujukan kepada Menteri c.q Deputi Bidang Kelembagaan;

 Surat pengantar dari Kepala Dinas/Badan yang membidangi koperasi yang ditujukan kepada Menteri c.q Deputi Bidang Kelembagaan;

 Berita Acara serah terima akta Pendirian koperasi dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) kepada Pengurus koperasi;

 Surat Kuasa dari Koperasi kepada salah satu pengurus koperasi yang termuat dalam akta anggaran dasar yang ditunjuk oleh Koperasi untuk menerima dana bantuan;

 Kwitansi Pembayaran/Penagihan oleh Notaris bermaterai 6.000

 Kwitansi Pembayaran/Penagihan oleh Kuasa Koperasi bermaterai 6.000

 Surat Perintah Membayar (SPBy) Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Kelembagaan;

 Salinan Dokumen Akta Pendirian Koperasi;

 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi dan/atau Pengurus yang ditunjuk Koperasi;

 Nomor Rekening Koperasi dan/atau Pengurus yang ditunjuk Koperasi;

 Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi.

Penyuluh perikanan memfasilitasiuntuk mengusulkan berkas dokumen fasilitasi penggantian akta notaris ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan;

2) Penyuluh perikanan melakukan pendampingan teknis usaha
3) Penyuluh perikanan melaporkan pembinaan koperasi sektor kelautan dan perikanan ke Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP

PENGUMPULAN DATA (LISTING, SAMPLING, KARTU KUSUKA)

PENGUMPULAN DATA 

(LISTING, SAMPLING, KARTU KUSUKA)


2.1. Latar Belakang

Sesuai intruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor; 389/206 tanggal 30 Mei
20216, tentang Sistem Informasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Program satu Data (one data) Kelautan dan
Perikanan, maka hal tersebut memberikan
pemahaman bahwa data memiliki peran penting
yang signifikan dalam pembangunan bangsa,
sinergi antara pemerintah sebagai penyedia data
dan masyarakat sebagai pengguna yang akan
terbangun ketika data pemerintah dapat diakses
dengan mudah dan dapat digunakan untuk
inovasi dan kolaborasi. Karena itu perlu adanya
enumerasi atau petugas yang dapat
mengumpulkan dan mengolah data untuk
mendukung program satu data kementerian
kelautan dan perikanan (One data KKP).
Data yang dikumpulkan dan diolahakan
digunakan untuk perumusan kebijakan
nasional, kebijakan pelaksanaan, kebijakan
teknis, penyusunan peraturan, penyusunan
perencanaan dan pengambilan keputusan.
12

2.2. Tujuan


  1. Agar penyuluh dapat melakukan pengumpulan dan pengolahan data (listing, sampling dan kartu kusuka)
  2. Agar penyuluh mampu menginput data kedalam aplikasi

2.3. Tahapan Kegiatan

1. Tahapan Pelaksanaan Program One Data

a) Persiapan Eselon 1
a. Menyusun Kerangka Survei (Kuisioner,Listing Responden, Metodologi)
b. Menyusun Surat Tugas
c. Arahan Eselon I (DJPT, DJPBPDS, PRL)

b) Persiapan Pengolah Data
Mempelajari Training Material, Kuisioner, Listing Responden, dll

c) Survei Lapangan oleh Pengolah Data
Bertemu responden untuk mengumpulkan data primer sesuai lokasi dan periode yang ditentukan

d) Input ke Aplikasi oleh Pengolah Data
Memasukan data ke aplikasi periode 3 hari

e) Filter Aplikasi / Aplikasi satu data
Jika Posting Date >10 hari Otomatis masuk ke database
Jika Posting Data <10 hari Tahap validasi On
f) Validasi Pusat oleh Eselon I terkait
(DJPT, DJPBPDS, PRL) Melakukan pengecekan terkait kelengkapan data,keakurasian data,
logisan data (periode 5 hari) g) Verifikasi Ulang Eselon KKP I terkait dan Pengolah Data
Verifikasi Ulang (Konfirmasi Pencatatan, Interview ulang) Periode 3 hari
h) Kalkulasi Produksi / Aplikasi Satu Data
Aplikasi melakukan perhitungan data agregat dari raising factor yang telah ditentukan, Eselon I Teknis review angka agregat (periode 1 hari)
i) Validasi Dinas oleh Dinas KP
Prop/Kab/Kota Dinas Prop/Kab/Kota memvalidasi angka agregat dan wajib melampirkan data dukung dan Eselon I terkait review hasil validasi dinas (periode 2 hari)
j) Tutup Buku oleh Pusatin
a. Eselon I Teknis mereview hasil validasi dan memutuskan untuk menerima /tidak menerima hasil
validasi dinas.
b. Pusdatin melakukan review apakah sudah saatnya tutup buku. Jika Ya, user tidak dapat melakukan
perubahan data di aplikasi. (periode Akhir Bulan)
k) Diseminasi Aplikasi Satu Data
Data Perikanan & Kelautan dapat diakses online

2. Tahapan Pelaksanaan Pengumpulan Data oleh Penyuluh Perikanan

a. Perencanaan

Perencanaan kegiatan pengumpulan data serta aspek-aspek yang terdapat di dalamnya perlu dipahami oleh Penyuluh Perikanan secara baik. Perencanaan atas bagaimana mengumpulkan data harus
dilakukan berdasarkan "APA" yang dilakukan, "BAGAIMANA" cara melakukannya, "SIAPA" yang akan melaksanakan setiap aspek pekerjaan, "KAPAN" kegiatan dilakukan, dan "DI MANA" akan dilakukan.

b. Pelaksanaan Pengumpulan Data

a) Mengidentifikasi dan menetapkan sumber data
Sumber data merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam penentuan metode pengumpulan data. Sumber data pada dasarnya terdiri dari Data Primer dan Data Sekunder. Data Primer adalah sumber data yang diperoleh secara langsung dari sumber aslinya (tidak
melalui perantara). Data primer dapat berupa opini/persepsi orang secara individual dan kelompok serta hasil observasi terhadap suatu benda atau kegiatan. Data Sekunder merupakan sumber
data yang diperoleh secara tidaklangsung melalui media perantara (dicatat oleh orang lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan yang disimpan (data dokumenter) yang
dipublikasikan dan tidak dipublikasikan.
b) Pengambilan data
i) Menyiapkan perangkat kuisioner dan instrumen pengambilan data lainnya.
ii) Pengambilan data dengan metode mengumpulkan data primer melalui: a. metode survei dan b.
metode observasi danmengumpulkan data sekunder melalui reviu data ataupun penelitian arsip.
iii) Menginput data ke dalam sistem aplikasi One Data KKP
c) Evaluasi data
Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengumpulan data.

Penumbuhan dan Peningkatan Kelas Kelompok

PENUMBUHAN DAN PENINGKATAN KELAS KELOMPOK PERIKANAN


Pembangunan nasional sektor kelautandan perikanan merupakan proses yang bertujuan untuk memperkuat posisi pelaku utama dan keluarganya serta pelaku usaha di
semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan lestari. Pelaku Utama Perikanan ditempatkan bukan sebagai obyek melainkan sebagai subyek yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya, sehingga diharapkan pelaku utama bisa menjadi tonggak
terbentuknya kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai organisasi yang kuat dan mandiri dalam mencapai tujuan bersama dari anggotanya.
Mengingat saat ini di lingkungan masyarakat telah tumbuh beberapa kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, maka dibutuhkan penyuluhan yang diarahkan kepada penumbuhan dan 18 pengeembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kemampuan pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah ikan melalui pendekatan kelompok sehingga kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan mampu tumbuh dan berkembang lebih baik. Orientasi dari proses tersebut diharapkan mampu menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha Perikanan yang mandiri.
Berdasarkan Keputusan Menteri KP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan , maka kelompok perikanan dibagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu:
1. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah an terendah dari segi kemampuannya, dengan batas nilai skoring penilaian 0 s.d. 350.
2. Kelas Madya, merupakan kelas menengah dimana kelembagaan pada kelas madya sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan batas nilai skoring 351 s.d. 650.
3. Kelas Utama, merupakan kelas yang tertinggi dimana kelembagaan pada kelas utama sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas, dengan batas
nilai skoring 651 s.d. 1.000
Rendahnya jumlah kelompok perikanan mandiri (madya dan utama) yang saat ini hanya berjumlah lebih kurang 10 persen saja dari total populasi kelompok perikanan sejumlah kurang lebih 64.659 kelompok, maka harus segera dilakukan pembenahan kelompok perikanan agar meningkat kemampuan dan kapasitasnya untuk segera divalidasi penilaian kelasnya sehingga meningkat kemampuan kelas kelompok perikanan menjadi mandiri. Kelompok mandiri merupakan kelompok dengan kemampuan pada tingkatan kelas madya dan/atau kelas utama yang memiliki karakteristik yang telah ditetapkan.
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa Kelompok Pelaku Utama Perikanan Mandiri menjadi prioritas penting dan sebagai target capaian kinerja penyuluhan KP, sehingga dalam proses pencapaiannya dibutuhkan Pedoman Kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan kelas kelompok pelaku utama perikanan.

3.2. Tujuan
Tujuan kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan Kelas Kelompok adalah sebagai berikut :
a) Sebagai indikator kinerja bagi Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan pendampingan kelompok perikanan;
b) Sebagai acuan dalam rangka pembinaan kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
3.3. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
3.3.1. Penumbuhan Kelompok
a) Kriteria Pelaku Utama yang ditumbuhkan menjadi Kelompok Perikanan
a. Mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
b. mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
c. memiliki usaha perikanan
d. memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa
e. memiliki saling ketergantungan antar individu
f. mandiri dan partisipatif;
g. selalu mendapatkan binaan dari penyuluh perikanan;

b) Tahapan Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan
a. Penyuluh memberikan sosialisasi tentang Penumbuhan Kelompok kepada pelaku utama perikanan dan masyarakat
b. Kegiatan ini dapat dilakukan selama 1 hari, dengan tujuan agar masyarakat memahmi tentang penumbuhan kelompok.adapun yang dapat didapat dari kegiatan ini adalah identifikasi wilayah,
data luas lahan, peta wilayah
c. Penyuluh melakukan koordinasi dengan pelaku Utama membahas rencana penumbuhan kelompok
d. Kegiatan ini maksimal dilakukan selama 3 hari dengan output adalah rencana pembentukan kelompok, adapun yang harus dipersiapkan adalah identifikasi wilayah, data lahan pelaku utama, data
anggota kelompok, dan peta wilayah desa
e. Proses Penumbuhan Kelompok Proses penumbuhan kelompok ini melibatkan aparat desa, pelaku utama perikanan, masyarakat dan penyuluh, waktu pelaksanaan selama 1 minggu. Output dari kegiatan ini luas wilayah kelompok, pemilihan pengurus eklompok, daftar hadir dan daftar anggota/pemilik lahan

- Pembuatan berita acara Penumbuhan kelompok (1 hari)
- Kelompok dan anggota membuat Berita Acara Penumbuhan kelompok
- Permohonan pengesahan Berita Acara Penumbuhan Kelompok (1 hari)
- Pelaporan berita acara penumbuhan kelompok ke Dinas (1 hari)
- Berita acara penumbuhan diterima oleh kelompok (1 hari)
- Penilaian Kelas Kelompok yang ditumbuhkan (2 Minggu)
- Pengukuhan Kelas Kelompok Pemula (1 hari)

3.3.2. Peningkatan Kelas Kelompok
a. Kriteria Kelompok Pemula yang ditingkatkan
1) Kelompok yang telah berdiri minimal 2 tahun
2) Kelompok yang telah mempunyai sertifikat kelas pemula
3) Kelompok yang dibina oleh penyuluh perikanan
4) Kelompok yang telah mampu merencanakan menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK), Rencana Usaha Bersama (RUB), Rencana Kegiatan kelompok lainnya, dan analisa kelayakan usaha
5) Kelompok yang memiliki AD/ART kelompok, memiliki papan struktur
organisasi, memiliki papan nama identitas kelompok, memiliki stempel dan kop surat kelompok, memiliki sekretariat kelompok dan menaati peraturan kelompok
6) Kelompok yang selalu melaksanakan pertemuan kelompok, melaksanakan SOP teknologi sesuai dengan bidang usaha, menyusun dan mengisi buku administrasi kelompok, menyusun dan
mengisi buku keuangan kelompok, melaksanakan Pengelolaan Usaha, melaksanakan pengembangan usaha, melaksanakan pengembangan jejaring dan kemitraan, melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dan melaksanakan pelayanan jasa informasi, permagangan dan pelatihan
7) Kelompok yang telah mampu melakukan evaluasi kinerja keuangan organisasi/kelembagaan, menyusun laporan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan, melakukan penyesuaian sesuai hasil rekomendasi,melaksanakan monitoring dan pengawasan oleh auditor/pengawas
8) Kelompok yang telah mampu melaksanakan pembinaan SDM pengelola/pengurus dan kelompok
dan mengembangkan kader-kader pemimpin

b. Karakteristik Kelompok Perikanan Mandiri
Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan,
pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Kelompok Perikanan Mandiri dicirikan dengan ikatan yang terbentuk pada kelompok tumbuh berkembang menuju kemampuan kelompok untuk mengatur dan mengarahkan diri sendiri
dengan memanfaatkan, mengolah dan mengelola optimalisasi potensi sumberdaya untuk kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 14 Tahun 2012 bahwa penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan merujuk kepada lima
tolok ukur, yaitu a) perencanaan, b) kemampuan berorganisasi, c) akses kelembagaan, d) kemampuan wirausaha, dan e) kemandirian. Kelompok Perikanan
Mandiri terklasifikasi menjadi 2 kelas, yaitu : a) Kelompok Madya, dengan batas nilai skoring 351 s.d 650, dan b) Kelompok Utama, dengan batas nilai skoring 651 s.d 1.000.

Kelompok perikanan mandiri secara umum memiliki ciri sebagai berikut :
1. Adanya aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama dalam bentuk AD/ART;
2. Adanya pertemuan/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan. Pertemuan yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan akan berdampak pada terjadinya keakraban anggota, terjadinya forum diskusi untuk memecahkan masalah-masalah dalam
berusaha dan langkah-langkah pemecahan secara bergotong royong;
3. Tersusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan bersama, dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi, Rencana
kerja kelompok ini dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK)/Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK);
4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian yang rapih, baik administrasi umum/ kesekretariatan, mapun administrasi keuangan sampai ke tingkat seksi;
5. Memiliki kegiatan kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir, KPUP memberi kemudahan bagi anggota untuk memperoleh sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran;
6. Memiliki usaha secara komersial dan berorientasi pasar, dalam hal ini kelompok memberi informasi akan komoditas yang dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar anggota dapat mengusahakan komoditi tersebut;
7. Tersedianya pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama perikanan pada umumnya dan anggota kelompok pada khususnya, Dalam hal ini kelompok dapat melaksanakan kegiatan pengembangan usaha perikana bekerjasama dengan sumber teknologi seperti lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll;
8. Terjalinnya kerjasama antara kelompok dengan pihak lain. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan
pemasaran; dan
9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
Kegiatan usaha kelompok dapat berupa pelayanan jasa saprokan, jasa pemasaran, jasa penjualan saprokan, jasa simpan pinjam, jasa keahlian dari anggota kelompok seperti membuat pakan ikan.

c. Tahapan Peningkatan Kelas Kelompok
a. Penyuluh perikanan Kab/Kota menyiapkan instrumen, menyusun dan menetapkan jadwal penilaian dan pelaporan hasil secara berjenjang
b. Penyuluh Perikanan menetapkan metodologi penilaian
c. Penyuluh Perikanan melakukan sosialisasi instrumen, metodologi, jadwal dan pelaksana penilaian kepada Tim Penilaian
d. Penyuluh bersama Tim Penilai melaksanakan penilaian Peningkatan Kelas kelompok
e. Penyuluh dan Tim Penilai melakukan verifikasi data hasil penilaian

f. Penyuluh Perikanan melakukan klasifikasi penilaian sebagai berikut :
- 0-350 Kelas Pemula
- 351-650 Kelas Madya
- 651-1000 Kelas Utama
g. Penyuluh Perikanan mengusulkan kenaikan kelas kelompok
- Pemula ke Madya ( Camat Setempat)
- Madya ke Utama (Bupati)
h. Penyuluh Perikanan mendampingi proses penerbitan sertifikat pengukuhan
i. Sertifikat pengukuhan diserahkan kepada kelompok perikanan

Sambal Tuna Dalam Botol

Sambal adalah olahan turunan dari bahan baku cabe yang dicampur dengan bahan lain dan ikan juga bisa de...