Tuesday, March 30, 2021

Sambal Tuna Dalam Botol




Sambal adalah olahan turunan dari bahan baku cabe yang dicampur dengan bahan lain dan ikan juga bisa dengan bahan selain ikan sehingga mendapatkan rasa pedas, gurih dengan aroma sedap ikan, udang juga cumi

Sambal adalah istilah besar yang dalam kuliner Indonesia merujuk pada saus pedas. Secara garis besar, sambal berbahan utama cabai yang dilumatkan sehingga keluar kandungan sari cabe yang berasa pedas dan ditambah bahan-bahan lain seperti garam dan terasi

Sambal merupakan salah satu unsur khas hidangan Indonesia dan Melayu ditemukan pula dalam kuliner Asia Selatan dan Asia Timur.

Bahan Bahan Tambahan Pembuatan Sambal

  1. Dari hewan : Ikan, udang, teri, cumi, eby , Petis udang, petis ikan, bakasang (dibuat dari isi perut ikan)

  2. Dari tumbuh tumbuhan : tomat, terong, apel dll.

  3. Bahan bahan lain yang berasal dari tumbuh tumbuhan : tempe, oncom,

    blondo (ampas pembuatan minyak kelapa)

  4. Bumbu bumbu lain : bawang merah, bawang putih, kemiri, kluwek, dsb. 

 

BAHAN DAN ALAT PEMBUATAN SAMBAL TUNA BOTOL

A. Formulasi Bahan yang digunakan :

  1. 300 gram Daging tuna segar

  2. 300 gram cabe rawit merah

  3. 200 gram cabe besar merah

  4. 1000 gram tomat merah

  5. 75 gram bawang merah

  6. 75 bawang putih

  7. 10 gram penyedap kalbu bubuk

  8. 3 gram ,1⁄2 saset merica / lada bubuk ( penguat rasa )

  9. 1 liter minyak goreng

  10. 30 gram terasi matang

  11. 100 gramGula

  12. 35 gram garam

  13. 1⁄2 sendok teh BTP Natrium bensuat ( bila perlu )

B. Alat yang digunakan :

  1. Set kompor

  2. Set pengorengan / wajan

  3. Blender / coper / cobek ( alat penghalus )

  4. Baskom

  5. Baskom peniris

  6. Panci

  7. Sendok

  8. Pisau

  9. Talenan

  10. Timbangan

  11. Masker

  12. Sarung tangan

  13. Tutup kepala

  14. Pakaian kerja dapur ( celemek )

  15. Lap kotak kotak

C. Pengemasan :

  1. Botol Kemasan plastik , kaca

  2. Tisu ( harus ada )

  3. Lap Kain

  4. Kemasan saset Plastik standing ukuran ukuran 15 x 5

  5. Kemasan saset plastik, alumoium foil saset 15 x 6

  6. Plastik segel (bila ada)

  7. Alat segel botol (bila ada)

  8. Sealer (jika menggunakan kemasan sachet) 


D. Proses Pembuatan Sambal Tuna botol :

  1. Siapkan dan bersihkan semua alat dan bahan termasuk botol kemasan

  2. Cuci bahan , ikan ,cabe, tomat dan bawang

  3. Potong tomat bulat bulat sisihkan

  4. Cabe besar Potong potong sebesar ruas jari

  5. Goreng daging ikan tuna hingga matang

  6. Goreng cabe besar , cabe kecil dan bawang merah dan putih, angkat

    sisihkan

  7. Goreng tomat setelah matang biarkan dalam wajan

  8. Suwir daging tuna sisihkan

  9. Blender semua cebe , bawang dan terasi ( serat kasar)

  10. Campur semua bahan , ikan , cabe dan bawang dalam wajan yang berisi

    tomat

  11. Panaskan wajan dengan sedikit minyakTumis campuran bahan diatas

  12. Tambahkan garam,gula penyedap dan merica bubuk

  13. Larutkan bensoat dengan sedikit air sebagai bahan tambahan Pengawet

    (bila perlu)

  14. Sambil terus diaduk dan ditambahkan minyak hingga meletup

  15. Penumisan kurang lebih 20 menit dengan api sedang

16. Kematangan sambal bisa dilihat dari kandungan air tomat dan cabe yang sudah habis, tinggal menyisakan minyak di permukaan sambel

17. Angkat dan dinginkan 


Monday, April 29, 2019

PROSES PEMBENIHAN IKAN BARONANG


PROSES PEMBENIHAN IKAN BARONANG



          Ikan Baronang (siganus spp) mempunyai musim berpijah antara bulan Januari sampai dengan September tergantung pada species dan tempetnya. Di Singapore dan Philippine Siganus caniliculatus memijah antar bulan Januari sampi dengan bulan April (LAM 1974 dan MONACOP,1937). Sedangkan di pulau, iksn ini memijah antara bulan Maret sampi dengan bulan Juli. Di teluk Banten pemijahan ini terjadi pada bulan Januari sampai februari dan Juli-Agustus. Tetapi George (1972) menemukan bahwa, sampai bulan September masih ada ikan yang memijah di tempat yang sama.
          Beberapa peneliti sependapat bahwa,saat memijah sangat di pengaruhi oleh fase bulan Di alam ikan memijah sekitar bulan baru, demikian pula pemijahan alami yang terjadi didalam teknik percobaan.

1.1.   Pemijahan Alami
Induk-induk ikan yang matang telur hasil pembesaran dalam kurungan terapung dipindahkan kedalam bak-bak pemijahan. Perbandingan induk jantan dan betina yang ideal adalah 1:1, dewngan berat 1 sampai 1,5 kg/ekor. Induk ikan biasanya memijah pada bulan gelap, antar 5-9 hari setelah bulan gelap bulan gelap dan waktu memijah sekitar petang menjelang malam

1.2.   Fekunditas
Ikan Baronang mempunyai fekunditas yang relatif tinggi jumlah telur yang di kandung tergantung pada besarmya ikan. Siganus canaliculatus yang panjang totalnya antara 11-14 cm mempunyai telur sebanyak 300.000-400.000 butir Monacop, 1937 dan LAM, 1974). Siganus vermiculatus mempunyai telur sebanyak 300.000 butir Popper, 1976). Pemijahan rangsangan yang dilakukan terhadap ikan siganus canaliculatus yang panjangnya 22-25 cm mengeluarkan telur sebanyak 210.000-460.000 butir (Tanaka dan Basyari, 1981). Telur dalam ovary ikan yang berukuran 22-27 cm, yaitu sebanyak 200.000-1.300.000 b utir (Tanaka dan Basyari 1981).

1.3.   Pemeliharaan Larva
Telur akan menetas 22-24 jam setelah pembuahan, pada suhu air 26-29oc. Larva ikan ini sangat peka terhadap perubahan perubahan fisik dan kimia air, seperti salinitas, suhu, kadar oksigen terlarut, amoniak dan kandungan kimia lainya, sehingga penanganan terhadap kualitas air sangat diutamakan agar larva yang sudah menetas menjadi sehat dan mempunyai rasio kelangsungan hidop yang tinggi. Untuk itu di perlukan persiapan-persiapan yana mantap sebelum terjadi penetasan.
Suhu air yang ideal antara 26-30oc. Suhu air akan mempengaruhi terhadap laju metabolisme dalam tubuh ikan sehingga pertumbuhan ikan pun akan terpengaruh. Bila suhu air lebih rendah maka pertumbuhan akan terhambat, bila suhu air terlalu tinggi larva akan mengalami stress dan meningkatkan mortalitas. Hindari perubahan suhu secara mendadak khususnya waktu prgantian air
pH air selalu dikontrol, paling kurang dua kali dalam sehari. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa, nilai ph 7,6-8,0 adalah cukup baik untuk pertumbuhan larva ikan Baronang.
Oksigen terlarut setidak-tidaknya 4 ppm, dengan tingkat kejenuhan lebih kecil dari 100% dan kadar nitrat harus dibawah 0,5 ppm
Salinitas yang umum untuk pemeliharaan adalah sekitar 30-31%. Khusus untuk ikan Baronang (siganus spp). Larva yang berumur 1-20 hari berada pada salinitas 25-28%o  sedang pada umur 20-30 hari berada pada 28-30%o dan diatas umur 30 hari menyukai salinitas diatas 30 o/oo.

1.4.   Pakan Dan Cara Pemberiannya
Ikan Baronang adalah pemakan tumbuh-tumbuhan (herbivora), hal ini dengan morfologi dari gigi dan saluran pencernaannya yaitu, mulutnya kecil mempunyai gigi seri pada masing- masing rahang dan mempunyai permukaan yang luas.
Di alam ikan beronanang dewasa memakan jenis rumput laut yaitu padina sp, cladophropsis, Gelidium. Sedang Baronang juwana lebih menyukai algae.
Berbeda dengan ikan Baronang yang hidup diperairan bebas, ikan Baronang yang tertangkap dan dibudidayakan mampu memakan makanan apa saja yang di berikan. Jenis makanan yang diberikan tidak hanya tergolong tumbuhan saja tetapi juga makanan buatan seperti pellet, tepung tapioka, tepung ikan, dan daging ikan dan moluska, slada dan kangkung.
Larva ikan Baronang umumnya di beri pakan yang terdiri dari phytoplankton yang umum di berikan adalah : chlorella sp, Tetrsselmes suecia, Pheo dacthylum dan jenis zooplankton yang diberikan adalah rotifera, Nauplius, Artemia, Copepoda.
Dari beberapa macam jenis jasad pakan tersebut tidak diberikan pada waktu yang bersamaan melainkan disusun menurut jadwal yang tertentu sesuai dengan perkembangan mulutnya.
Setelah larva berumur 15-17 hari, dimana perkembangan larva mempunyai tahapan-tahapan yang disesuaikan dengan perkembangan larva, yaitu perkembangan lebar mulut dan perkembangan pencernaanya. Berbeda dengan ikan Baronang dewasa, tahapan-tahapan yang dilakukan adalah jumlah pakan yang harus disesuaikan dengan berat ikan. Sedang pada larva, ukuran dan jenis jasad pakan yang harus di sesuaikan dengan perkembangan mulutnya.
Setelah larva berumur 15-17 hari, dimana perkembangan mulut sudah semakin membesar, pada saat itu pakan ditambah dengan artemia. Tiga hari kemudian yaitu pada hari ke-20, copepoda (Tignopus sp) ditambahkaqn walaupun jasad pakan lain masih tersisa dalam tangki. Pada minggu ketiga sudah bisa diberikan daging udang, atau daging ikan yang dicincang.
            
             
    

Jadwal pemberian jasad pakan
  Biasanya larva berenang setelah berumur 3-4 hari mulutnya mulai terbuka, pada saat itu mereka aktif mencari makanan. Oleh karena itu makanan alami (phyto dan zooplankton) harus tersedia sebelum larva membuka mulutnya.
  Pada umur 0-5 hari jenis makanan yang diberikan adalah larva bivalva dengan jumlah 2-5 ekor/ml. Sedangkan rotofera yang dinokulasi sebelumnya mempunyai kepadatan 5-10 ekor/ml. Pada hari ke 20-30 densitas rotifera dijaga agar tetap pada densitas 50 ekor/ml.
Naupli dan copepoda ditambahkan dengan densitas 0,5ekor/ml, pada saat larva berumur 15-30 hari. Pada hari ke 20-35 densitas naupli dan copepoda ditingkatkan menjadi 1-2 ekor/ml. Daging udang yang dicincang dapat di berikan setelah hari ke 20. Pada hari 35-60 makanan yang diberikan adalah daging udang /ikan yang dicincang seanyak 80-100% dari bobot berat larva, dan jumlah tersebut adalah jumlah total dalam satu hari (4-5 kali sehari). Pada saat ini perlu dilakukan sampling. Untuk mengetahui berat rata-rata larva dan sehubungandengan penentuan jumlah pakan.
         

Monday, April 1, 2019

Pemindangan Ikan

PEMINDANGAN IKAN

Pemindangan merupakan salah satu cara pengolahan dan pengawetan ikan secara tradisional yang sudah lama dipakai oleh masyarakat di negara kita. Sebenarnya pemindangan juga merupakan rangkaian proses penggaraman yang diikuti dengan proses perebusan atau pengukusan. Jumlah produk pemindangan masih lebih kecil jika dibandingkan dengan produk hasil penggaraman dan pengeringan. Rendahnya jumlah hasil produksi pemindangan disebabkan beberapa masalah yang sering dihadapi, yaitu :
1) Ikan pindang memiliki daya tahan yang lebih rendah bila dibandingkan dengan ikan asin
2) Usaha pemindangan kebanyakan hanya dilakukan dalam skala kecil (industri rumah tangga), dan teknologi yang dilakukan didapat secara turun temurun.
3) Sanitasi dan higiene kurang diperhatikan, terutama oleh indutri rumah tangga. Sehingga mutu dan daya tahan ikan pindang menjadi kurang baik.
Ikan pindang cukup digemari oleh masyarakat karena rasanya khas dan tidak terlalu asin sehingga dalam bentuk penyajiannya masih bisa divariasikan sesuai selera kita. Dalam proses pemindangan, ikan diawetkan dengan cara dikukus dalam larutan garam yang tidak terlalu pekat dengan tujuan menghambat aktifitas bakteri dan enzim penyebab pembusukan.
Jenis-jenis ikan yang sering digunakan sebagai bahan baku ikan pindang antara lain : bandeng (Chanos-chanos), tongkol (Ethynus affinis), cakalang
(Katsuwonus pelamis), layang (Decapterus ruselli), kembung (Rastrelliger canagurta), ikan mas (Ciprynus carpio), nila (Tilapia mosambica) dan lain-lain.

FAKTOR YANG MEMPERNGARUHI PEMINDANGAN

Keberhasilan proses pemindangan, sangat dipengaruhi oleh beberapa hal sebagai berikut :
1) Kesegaran ikan. Semua ikan dari berbagai jenis dan berbagai tingkat kesegaran bisa digunakan sebagai bahan baku pemindangan. Akan tetapi, ini akan sangat berpengaruh terhadap mutu dan harga jual ikan pindang yang dihasilkan. Bila bahan baku ikan kurang segar, akan menghasilkan ikan pindang yang terlalu asin dan dagingnya hancur.
2) Garam. Kualitas garam yang digunakan untuk proses pemindangan berpengaruh terhadap kwalitas dan daya awet ikan pindang yang dihasilkan. Garam yang baik mengandung >96 % NaCl.
3) Sanitasi dan higiene. Konsidi peralatan dan lingkungan tempat proses pemindangan harus bersih dan sehat agar ikan pindang yang dihasilkan bermutu baik.
4) Pengemasan dan penyimpanan. Ikan pindang harus disimpan ditempat yang bersih, sejuk dan tertutup agar kwalitasnya tidak menurun selama proses penyimpanan dan pendistribusian.

PROSEDUR PEMINDANGAN

Pembuatan ikan pindang bisa dilakukan dengan berbagai cara, tergantung jenis ikan dan wadah yang digunakan. Namun bila dilihat dari cara pembuatannya, semuanya memiliki prisnsip yang sama yaitu :
1) Pemilihan bahan baku. Ikan yang akan diproses sebaiknya dipisahkan berdasarkan jenis, tingkat kesegaran dan ukuran ikannya. Biasanya ikan yang sering diolah dengan cara ini adalah ikan tongkol (Ethynus affinis), cakalang (Katsuwonus pelamis) dan lain-lain.
2) Persiapan peralatan dan bahan. Wadah yang digunakan untuk pembuatan ikan pindang bisa terbuat dari besi/seng atau tanah liat . Selain wadah pemindangan, anda siapkan juga pisau, saringan, talenan, daun pisang kering atau daun bambu kering, garam dan bumbu (bila diperlukan).
3) Penyiangan dan pencucian
- Untuk mempermudah proses penanganan, tempatkan ikan diwadah terpisah sesuai ukuran, jenis dan tingkat kesegaran. Pada ikan berukuran besar, perlu dilakukan penyiangan dengan membuang isi perut, insang dan sisik. Kemudian tubuh ikan dibelah atau dipotong-potong sesuai dengan ukuran yang diinginkan. untuk mempermudah proses pemindangan atau juga bisa dalam keadaan utuh tergantung selera kita.
- Pada ikan yang berukuran sedang cukup dibersihkan insang, sisik dan isi perut. Pembuangan isi perut dilakukan dengan cara menariknya dari lubang over culum (tutup insang) sehingga dinding perut tidak rusak (sobek)
- Proses pencucian dilakukan dengan air bersih yang mengalir, agar ikan benar-benar bersih
- Tiriskan ikan yang telah dicuci bersih dalam wadah keranjang plastik yang telah disediakan. Pada proses penirisan ini, ikan disusun rapi dengan perut menghadap ke bawah agar tidak ada air yang menggenang dirongga perutnya
- Setelah ikan agak kering, timbanglah ikan agar dapat mengetahui jumlah garam dan bumbu yang diperlukan dalam proses pemindangan



4) Penyusunan ikan
- Setelah ditiriskan, ikan disusun rapi dan teratur didalam wadah yang telah disediakan. Usahakan ukuran ikan seragam dalam setiap tempat (wadah) pemindangan, agar ikan pindang yang dihasilkan mempunyai mutu dan rasa yang seragam.
- Bagian bawah wadah biasanya dilapisi anyaman bambu atau daun pisang kering agar ikan tidak melekat didasar wadah dan tidak hangus.
- Pada dinding disebelah bawah dekat dasar panic dibuat lubang kecil yang mudah dibuka dan ditutup untuk membuang cairan sisa pemindangan.
5) Pemberian garam dan bumbu
- Dalam proses pemindangan, garam berfungsi untuk memberikan rasa gurih pada ikan, menurunkan kadar air dalam tubuh ikan serta menghambat pertumbuhan bakteri pembusuk. Selain garam, biasanya ditambahkan bumbu seperti bawang putih, daun salam dan lengkuas. Jenis dan bumbu yang digunakan disesuaikan dengan selera konsumen.
- Garam yang digunakan berbentuk kristal dan ditaburkan pada setiap lapisan ikan secara merata. Garam yang digunakan berkisar antara 5 – 25 % dari berat total ikan yang dipindang. Makin banyak garam yang dipakai, maka rasa ikan pindang makin asin sedangkan bila garam terlalu sedikit maka daya awet ikan pindang menjadi berkurang. Setelah semua ikan dan garam tersusun didalam wadah, maka tambahkan air secukupnya.
- Selain menggunakan garam kristal, bisa juga menggunakan larutan garam yang dituangkan kedalam wadah yang sudah berisi ikan. Kepekatan larutan disesuaikan selera. Semua ikan harus terendam agar rasa dan mutu ikan pindang yang dihasilkan seragam.
6) Perebusan ikan.
- Setelah penyusunan ikan, pemberian garam dan bumbu selesai. Tutuplah wadah dengan rapat, biasanya diatas tutup diberi pemberat. Proses perebusan berlangsung selama 2 – 4 jam tergantung ukuran ikan yang dipindang.
- Selama perebusan, lakukan pengecekan berkala. Bila perlu tambahkan air secukupnya untuk mempercepat perebusan. Apabila ikan sudah matang, air sisa perebusan dibuang dengan membuka penutup lubang didinding bagian bawah wadah. Air sisa ini ditampung untuk digunaka sebagai bahan baku pembuatan kecap atau petis ikan
- Biarkan ikan pindang tetap didalam wadah pemindangan sampai dingin dan ikan pindang siap dipasarkan. Selama proses pemasaran, ikan pindang tetap berada didalam wadah pemindangan.

7) Penyimpanan.
Produk pindang tradisional biasanya dibiarkan tetap berada dalam wadah pemindangan yang ditutup rapat. Pada saat dipasarkan, ikan tetap berada didalam belanga (badeng) Setiap cara atau langkah yang diambil dalam proses penyimpanan produk ikan pindang akan berpengaruh terhadap daya awet ikan pindang itu sendiri. Oleh karena itu cara kita pakai harus benar benar tepat dan efisien. Karena apabila produk ikan pindang sudah mengalami kerusakan / pembusukan maka ikan tersebut sudah tidak akan bisa konsumsi lagi. Ikan yang dikemas dengan plastik vacum udara memiliki daya awet yang paling tinggi dibanding dengan cara pengemasan lainnya. Agar ikan pindang yang kita produksi bertahan lama, maka tempat penyimpanan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Ruang penyimpan harus bersih, kering dan sejuk (tidak panas dan tidak lembab) atau bisa juga disimpan di lemari pendingin
- Sirkulasi udara lancar, sehingga menghilangkan bau-bau yang tidak sedap
- Benda lain yang dapat menjadi bahan pencemar seperti pestisida, minyak tanah dan sebagainya, tidak disimpan didekat ikan pindang
- Tutup rapat wadah, agar ikan tidak terkontaminasi udara luar

METODE PEMINDANGAN TRADISIONAL 

Setiap daerah mempunyai ciri khas tersendiri dalam melakukan pembuatan ikan pindang. Perbedaan ini terletak pada wadah, jenis ikan dan cara pengolahannya. Walau demikian, secara umum proses pemindangan tidaklah banyak berbeda yaitu merupakan gabungan antara penggaraman dan perebusan. Di Indonesia dikelan beberapa jenis ikan pindang, antara lain :
1. Pindang Bawean
Jenis ikan yang digunakan sebagai bahan baku biasanya adalah ikan layang dan bandeng. wadah yang digunakan terbuat dari tanah. Bagian dasar diberi alas anyaman bambu atau daun pisang / bamboo kering. Proses perebusan dilakukan dalam dua tahap : tahap pertama dilakukan perebusan selama 2 – 6 jam dan tahap kedua selama 0,5 – 1 jam. Perebusan tahap kedua dilakukan setelah air rebusan pertama dibuang dan dilakukan penambahan sedikit larutan garam. Setelah proses perebusan selesai, wadah (kendil) dibungkus dengan daun jati atau kertas semen agar wadah tidak mudah pecah. Apabila disimpan pada suhu lingkungan yang sesuai, ikan pindang ini bisa bertahan sampai + 3 bulan.
2. Pindang Muncar
Ada sedikit perbedaan dengan pindang bawean. Ikan disusun pada loho (nampan bambu / nyiru), kemudian loho dimasukkan kedalam wadah (belanga). Dalam setiap belanga bisa terdapat 5 – 15 loho, dalam setiap loho terdapat 1 – 2 lapis ikan. Jenis ikan yang digunakan biasanya ikan lemuru. Ikan dibersihkan dan direndam dalam larutan garam selama 1 – 2 jam. Kemudian ikan disusun dalam loho sambil  ditiriskan. Setelah kering susunlah loho didalam belanga yang sudah berisi air. Diatas dasar belanga dipasang saringan (penyangga) agar loho tidak terendam air.  Proses pengukusan berlangsung selama 1 – 3 jam. Setelah ikan matang, matikan api dan biarkan wadah (belanga) tetap berada diatas tungku untuk tahap pendinginan selama satu malam. Ikan pindang yang baik berwarna mengkilat, kekuning-kuningan, padat, tidak terlalu asin dan rasanya gurih
3. Pindang gaya baru
Proses pembuatan pindang gaya baru digunakan besek sebagai wadah tempat menyusun ikan. Bagian dasar dan samping besek diberi alas dengan jerami atau daun pisang kering. Ikan yang diolah biasanya ikan bandeng. Ikan disusun rapi pada besek dan setiap lapis ikan ditarburi garam kristal. Biarkan selama 1 – 3 jam, kemudian rebus ikan didalam belanga berisi larutan garam mendidih selama 1 – 2 jam. Setelah itu angkat besek dari dalam belanga tiriskan dan dinginkan. Produk yang dihasilkan lebih padat, bersih dan lebih tahan lama bila dibandingkan dengan cara lain.

Thursday, February 28, 2019

Asuransi Nelayan Mandiri


KARTU ASURANSI NELAYAN MANDIRI
LEAFLET PENYULUHAN PERIKANAN

Nomor : 05 Tahun 2018

ASURANSI NELAYAN MANDIRI

 
NELAYAN merupakan salah satu faktor ujung tombak dalam pengembangan dibidang kelautan dan perikanan. Aktivitas dilaut untuk menangkap ikan ini memiliki risiko tinggi yang bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa saat malakukan aktivitasnya menangkap ikan, oleh sebab itu memerlukan yang namannya Asuransi nelayan.
Asuransi nelayan sangat diperlukan, karena nelayan menghadapi resiko alam seperti gelombang tinggi di laut dan cuaca buruk yang merupakan risiko bahaya yang setiap harinya dihadapi oleh nelayan. Dengan hal tersebut pemerintah ikut bertanggung jawab dan hadir untuk memberikan perlindungan bagi para nelayan dengan mengeluarkan program asuransi ini.

Asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada para nelayan, dalam kategori penangkap ikan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Memastikan nelayan yang benar-benar melakukan aktifitas penangkapan ikan sesuai definisi penerima bantuan terlindungi dari risiko yang berhubungan dengan nelayan baik di darat maupun di laut.
Terlindungi dari risiko selama nelayan beraktifitas
Nelayan sadar pentingnya berasuransi
Nelayan sadar untuk berasuransi secara mandiri
Risiko Yang Dijamin Asuransi Nelayan
Adapun resiko yang masuk dalam daftar ditanggung adalah nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami.
Dengan mengikuti program asuransi tersebut, maka para nelayan akan merasa terlindungi dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia.
Paling tidak santunan tersebut bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan untuk kelangsungan hidup, seperti untuk biasa kehidupan sehari-hari, membuka usaha maupun untuk pendidikan anak.

KRETERIA / SYARAT MENDAPATKAN BANTUAN PREMI ASURANSI NELAYAN
Dalam hal pelaksanaannya untuk bantuan premi asuransi nelayan pemerinta dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjalin mitra kerja sama dengan perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jasindo.
Tidak sama seperti asuransi pada umumnya, karena biaya premi ini di asuransi ini tidak dibebankan kepada nelayan yang bersangkutan melainkan ditanggung oleh negara. Jadi, tidak dipungut biaya alias gratis dalam membuat asuransi nelayan ini. Tentu dalam hal pelaksanaannya ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan.
Adapun kreteria / syarat untuk mendapatkan bantuan premi Asuransi Nelayan dari Pemerintah adalah :
Memiliki kartu nelayan yang masih berlaku
Memiliki rekening. Menggunakan kapal maksimal 10 GT. Berusia maks 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2018.
Asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada para nelayan, dalam kategori penangkap ikan, pembudidaya ikan dan petambak garam
Tidak mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.
Tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang (PERMEN KP No. 2 Tahun 2015)
Patuh pada ketentuan yang tercantum dalam Polis Asuransi

MEKANISME KLAIM ASURANSI NELAYAN
Besar klaim untuk setiap nelayan tentu saja berbeda-beda, karena selain dilihat dari faktor musibah yang menimpa, faktor umur juga sangat mempengaruhi besar kecilnya santunan yang akan diterima. Besaran klaim santuanan asuransi nelayan bila terjadi musibah kematian atau kecelakaan dilaut besarannya Rp.200jt; kecelakaan didarat akan mendapatkan santunan sebesar Rp.160jt.
Sedangkan untuk yang mengalami musibah dan berakibat menjadi cacat tetap hilangnya bagian/fungsi anggota badan besaran santunannya disesuai dengan besaran % yang diatur polis. Nelayan yang sakit yang memerlukan perawatan juga akan mendapat biaya pengobatan reimbursement max Rp.20jt). Lebih jelasnya daftar rincian yang bisa di klaim bagi penerima bantuan asuran nelayan atau Extra Benefit/Manfaat adalah sebagai berikut:
Kematian Alami:
Rp.160jt – usia 17 s/d 45 tahun
Rp.40jt – usia 46 s/d 55 tahun
Rp.20jt – usia 55 s/d 65 tahun
Sebelum anda mengurus klaim hal yang harus diperharikan adalah tata cara klaim, bagaimana proses pengurusan jika terjadi musibah khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebelum mengurus klaim sebaiknya anda perhatikan dulu hal-hal berikut:
Laporan klaim lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian tidak dapat diproses
Klaim alami yang terjadi dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlaku polis tidak dijamin
Peserta yang terbukti telah mengidap penyakit kronis/penyakit menahun tidak dijamin


















Sunday, December 30, 2018

PENDAMPINGAN KOPERASI SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PENDAMPINGAN KOPERASI SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Latar Belakang

Penerima manfaat pembangunan kelautan dan perikanan pada hakekatnya masyarakat kelautan dan perikanan yang terorganisasi dalam kelompok perikanan merupakan binaandari Penyuluh Perikanan dan penerima manfaat penyuluhan di lapangan dengan merujuk kepada Kepmen 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan. Kinerja penyuluhan perikanan salah satunya diukur melalui kemandirian kelompok perikanan, sementara kemandirian kelompok perikanan diukur melalui meningkatnya kemampuan kelas kelompok dari kelas pemula ke madya, dan dari kelompok madya ke utama.
Pergerakan kelembagaan ekonomi pelaku utama perikanan mandiri sebagai kelembagaan
kedaulatan ekonomi berbasis kerakyatan perlu ditumbuhkembangkan menjadi lembaga koperasi
sektor kelautan dan perikanan. Penyuluh Perikanan memiliki peran yang sangat strategis
dalam pendampingan inisiasi penumbuhan koperasi sektor kelautan dan perikanan, antara
lain melalui inventarisasi dan pemetaan potensi kelompok perikanan yang akan dijadikan koperasi sektor kelautan dan perikanan, melakukan pendampingan pra-koperasi menjadi koperasi sektor kelautan dan perikanan serta menjadi fasilitator jejaring kerja koperasi sektor kelautan dan perikanan dengan stakeholder.
Pendirian koperasi merujuk kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orangperorangan yang ber Badan Hukum dengan kegiatan yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Pendirian
koperasi sebagai fondasi kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan dikelola
sepenuhnya secara mandiri oleh pengurus dan anggotanya. Sejarah koperasi sektor kelautan
dan perikanan (fisheries co-operative) dirintis dan mulai berkembang sejak tahun 1927.
Koperasi sektor kelautan dan perikanan sebagai upaya pemberdayaan dan perlindungan bagi
pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang diarahkan menjadi kelembagaan ekonomi
yang berperan mensejahterakan dan penentu pertumbuhan ekonomi dengan prinsip koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pemberian status Badan Hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi
dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab pemerintah. Kementerian

Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah merintis kerjasama dalam insiasi. Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun
Pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.

Tujuan

1. Pedoman teknis ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi para Penyuluh Perikanan dan stakeholder dalam inisiasi dan menumbuhkan koperasi sektor kelautan dan perikanan;
2. Sebagai acuan dalam meningkatkan status kelembagaan pelaku utama dan usaha perikanan mandiri menjadi kelembagaan ekonomi berbentuk koperasi sektor kelautan dan perikanan.

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

1. Sasaran
a. Penyuluh Perikanan sebagai pendamping koperasi sektor kelautan dan perikanan di kabupaten/Kota;
b. Kelompok perikanan atau gabungan kelompok perikanan kelas madya dan utama yang akan ditingkatkan status badan hukumnya;
c. Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota;
d. Notaris adalah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang telah terdaftar pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. Stakeholder lain yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam inisiasi dan proses penumbuhan koperasi sektor kelautan dan perikanan.

Tahapan Kegiatan

Kegiatan pembentukan koperasi dan fasilitasi akta koperasi sektor kelautan dan perikanan dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyuluh Perikanan menginventarisasi kelompok perikanan madya dan utama atau gapokkan perikanan ;
b. Penyuluh perikanan memfasilitasi kegiatan penyuluhan tehadap Kelompok perikanan yang akan ditumbuhkan menjadi calon koperasi;
c. Penyuluh perikanan menfasilitasi rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa
b) Peserta yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota
c) Kuasa pendiri diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai
pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah
d. Penyuluh perikanan mendampingi penyiapan berkas dokumen pembentukan koperasi;
e. Penyuluh perikanan mendampingi dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Pendirian Koperasi (NPAK), diantaranya :
a) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
b) Berita acara pembentukan koperasi
c) Surat bukti penyetoran modal
d) Neraca awal kegiatan usaha
e) Rencana kerja awal kegiatan usaha
f) Daftar hadir rapat pembentukan
g) Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
f. Penyuluh perikanan membantu menyiapkan dokumen pengesahan badan hukum koperasi dalam bentuk PDF ke Notaris NPAK meliputi :
a) Surat pengantar dari Dinas Koperasi dan UKM
b) Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
c) Akta Notaris
d) Daftar hadir rapat pembentukan
e) Berita acara pembentukan koperasi
g. Penyuluh perikanan mendampingi kelompok ke Notaris dalam rangka mengusulkan pengesahan badan hukum koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui aplikasi SISMINBHKOP,
Kementerian Koperasi dan UKM akan memproses dan menerbitkan SK Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;

1) Dana Bantuan Fasilitasi Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Sektor KP oleh KUKM.
Penyuluh perikanan mendampingi menyiapkan dokumen koperasi yang telah didirikan untuk mendapatkan fasilitasi penggantian akta notaris, yang meliputi :
 Surat permohonan dari Koperasi yang ditujukan kepada Menteri c.q Deputi Bidang Kelembagaan;

 Surat pengantar dari Kepala Dinas/Badan yang membidangi koperasi yang ditujukan kepada Menteri c.q Deputi Bidang Kelembagaan;

 Berita Acara serah terima akta Pendirian koperasi dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) kepada Pengurus koperasi;

 Surat Kuasa dari Koperasi kepada salah satu pengurus koperasi yang termuat dalam akta anggaran dasar yang ditunjuk oleh Koperasi untuk menerima dana bantuan;

 Kwitansi Pembayaran/Penagihan oleh Notaris bermaterai 6.000

 Kwitansi Pembayaran/Penagihan oleh Kuasa Koperasi bermaterai 6.000

 Surat Perintah Membayar (SPBy) Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Kelembagaan;

 Salinan Dokumen Akta Pendirian Koperasi;

 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi dan/atau Pengurus yang ditunjuk Koperasi;

 Nomor Rekening Koperasi dan/atau Pengurus yang ditunjuk Koperasi;

 Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi.

Penyuluh perikanan memfasilitasiuntuk mengusulkan berkas dokumen fasilitasi penggantian akta notaris ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan;

2) Penyuluh perikanan melakukan pendampingan teknis usaha
3) Penyuluh perikanan melaporkan pembinaan koperasi sektor kelautan dan perikanan ke Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP

PENGUMPULAN DATA (LISTING, SAMPLING, KARTU KUSUKA)

PENGUMPULAN DATA 

(LISTING, SAMPLING, KARTU KUSUKA)


2.1. Latar Belakang

Sesuai intruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor; 389/206 tanggal 30 Mei
20216, tentang Sistem Informasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Program satu Data (one data) Kelautan dan
Perikanan, maka hal tersebut memberikan
pemahaman bahwa data memiliki peran penting
yang signifikan dalam pembangunan bangsa,
sinergi antara pemerintah sebagai penyedia data
dan masyarakat sebagai pengguna yang akan
terbangun ketika data pemerintah dapat diakses
dengan mudah dan dapat digunakan untuk
inovasi dan kolaborasi. Karena itu perlu adanya
enumerasi atau petugas yang dapat
mengumpulkan dan mengolah data untuk
mendukung program satu data kementerian
kelautan dan perikanan (One data KKP).
Data yang dikumpulkan dan diolahakan
digunakan untuk perumusan kebijakan
nasional, kebijakan pelaksanaan, kebijakan
teknis, penyusunan peraturan, penyusunan
perencanaan dan pengambilan keputusan.
12

2.2. Tujuan


  1. Agar penyuluh dapat melakukan pengumpulan dan pengolahan data (listing, sampling dan kartu kusuka)
  2. Agar penyuluh mampu menginput data kedalam aplikasi

2.3. Tahapan Kegiatan

1. Tahapan Pelaksanaan Program One Data

a) Persiapan Eselon 1
a. Menyusun Kerangka Survei (Kuisioner,Listing Responden, Metodologi)
b. Menyusun Surat Tugas
c. Arahan Eselon I (DJPT, DJPBPDS, PRL)

b) Persiapan Pengolah Data
Mempelajari Training Material, Kuisioner, Listing Responden, dll

c) Survei Lapangan oleh Pengolah Data
Bertemu responden untuk mengumpulkan data primer sesuai lokasi dan periode yang ditentukan

d) Input ke Aplikasi oleh Pengolah Data
Memasukan data ke aplikasi periode 3 hari

e) Filter Aplikasi / Aplikasi satu data
Jika Posting Date >10 hari Otomatis masuk ke database
Jika Posting Data <10 hari Tahap validasi On
f) Validasi Pusat oleh Eselon I terkait
(DJPT, DJPBPDS, PRL) Melakukan pengecekan terkait kelengkapan data,keakurasian data,
logisan data (periode 5 hari) g) Verifikasi Ulang Eselon KKP I terkait dan Pengolah Data
Verifikasi Ulang (Konfirmasi Pencatatan, Interview ulang) Periode 3 hari
h) Kalkulasi Produksi / Aplikasi Satu Data
Aplikasi melakukan perhitungan data agregat dari raising factor yang telah ditentukan, Eselon I Teknis review angka agregat (periode 1 hari)
i) Validasi Dinas oleh Dinas KP
Prop/Kab/Kota Dinas Prop/Kab/Kota memvalidasi angka agregat dan wajib melampirkan data dukung dan Eselon I terkait review hasil validasi dinas (periode 2 hari)
j) Tutup Buku oleh Pusatin
a. Eselon I Teknis mereview hasil validasi dan memutuskan untuk menerima /tidak menerima hasil
validasi dinas.
b. Pusdatin melakukan review apakah sudah saatnya tutup buku. Jika Ya, user tidak dapat melakukan
perubahan data di aplikasi. (periode Akhir Bulan)
k) Diseminasi Aplikasi Satu Data
Data Perikanan & Kelautan dapat diakses online

2. Tahapan Pelaksanaan Pengumpulan Data oleh Penyuluh Perikanan

a. Perencanaan

Perencanaan kegiatan pengumpulan data serta aspek-aspek yang terdapat di dalamnya perlu dipahami oleh Penyuluh Perikanan secara baik. Perencanaan atas bagaimana mengumpulkan data harus
dilakukan berdasarkan "APA" yang dilakukan, "BAGAIMANA" cara melakukannya, "SIAPA" yang akan melaksanakan setiap aspek pekerjaan, "KAPAN" kegiatan dilakukan, dan "DI MANA" akan dilakukan.

b. Pelaksanaan Pengumpulan Data

a) Mengidentifikasi dan menetapkan sumber data
Sumber data merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam penentuan metode pengumpulan data. Sumber data pada dasarnya terdiri dari Data Primer dan Data Sekunder. Data Primer adalah sumber data yang diperoleh secara langsung dari sumber aslinya (tidak
melalui perantara). Data primer dapat berupa opini/persepsi orang secara individual dan kelompok serta hasil observasi terhadap suatu benda atau kegiatan. Data Sekunder merupakan sumber
data yang diperoleh secara tidaklangsung melalui media perantara (dicatat oleh orang lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan yang disimpan (data dokumenter) yang
dipublikasikan dan tidak dipublikasikan.
b) Pengambilan data
i) Menyiapkan perangkat kuisioner dan instrumen pengambilan data lainnya.
ii) Pengambilan data dengan metode mengumpulkan data primer melalui: a. metode survei dan b.
metode observasi danmengumpulkan data sekunder melalui reviu data ataupun penelitian arsip.
iii) Menginput data ke dalam sistem aplikasi One Data KKP
c) Evaluasi data
Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengumpulan data.

Penumbuhan dan Peningkatan Kelas Kelompok

PENUMBUHAN DAN PENINGKATAN KELAS KELOMPOK PERIKANAN


Pembangunan nasional sektor kelautandan perikanan merupakan proses yang bertujuan untuk memperkuat posisi pelaku utama dan keluarganya serta pelaku usaha di
semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan lestari. Pelaku Utama Perikanan ditempatkan bukan sebagai obyek melainkan sebagai subyek yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya, sehingga diharapkan pelaku utama bisa menjadi tonggak
terbentuknya kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai organisasi yang kuat dan mandiri dalam mencapai tujuan bersama dari anggotanya.
Mengingat saat ini di lingkungan masyarakat telah tumbuh beberapa kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, maka dibutuhkan penyuluhan yang diarahkan kepada penumbuhan dan 18 pengeembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kemampuan pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah ikan melalui pendekatan kelompok sehingga kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan mampu tumbuh dan berkembang lebih baik. Orientasi dari proses tersebut diharapkan mampu menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha Perikanan yang mandiri.
Berdasarkan Keputusan Menteri KP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan , maka kelompok perikanan dibagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu:
1. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah an terendah dari segi kemampuannya, dengan batas nilai skoring penilaian 0 s.d. 350.
2. Kelas Madya, merupakan kelas menengah dimana kelembagaan pada kelas madya sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan batas nilai skoring 351 s.d. 650.
3. Kelas Utama, merupakan kelas yang tertinggi dimana kelembagaan pada kelas utama sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas, dengan batas
nilai skoring 651 s.d. 1.000
Rendahnya jumlah kelompok perikanan mandiri (madya dan utama) yang saat ini hanya berjumlah lebih kurang 10 persen saja dari total populasi kelompok perikanan sejumlah kurang lebih 64.659 kelompok, maka harus segera dilakukan pembenahan kelompok perikanan agar meningkat kemampuan dan kapasitasnya untuk segera divalidasi penilaian kelasnya sehingga meningkat kemampuan kelas kelompok perikanan menjadi mandiri. Kelompok mandiri merupakan kelompok dengan kemampuan pada tingkatan kelas madya dan/atau kelas utama yang memiliki karakteristik yang telah ditetapkan.
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa Kelompok Pelaku Utama Perikanan Mandiri menjadi prioritas penting dan sebagai target capaian kinerja penyuluhan KP, sehingga dalam proses pencapaiannya dibutuhkan Pedoman Kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan kelas kelompok pelaku utama perikanan.

3.2. Tujuan
Tujuan kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan Kelas Kelompok adalah sebagai berikut :
a) Sebagai indikator kinerja bagi Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan pendampingan kelompok perikanan;
b) Sebagai acuan dalam rangka pembinaan kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
3.3. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
3.3.1. Penumbuhan Kelompok
a) Kriteria Pelaku Utama yang ditumbuhkan menjadi Kelompok Perikanan
a. Mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
b. mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
c. memiliki usaha perikanan
d. memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa
e. memiliki saling ketergantungan antar individu
f. mandiri dan partisipatif;
g. selalu mendapatkan binaan dari penyuluh perikanan;

b) Tahapan Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan
a. Penyuluh memberikan sosialisasi tentang Penumbuhan Kelompok kepada pelaku utama perikanan dan masyarakat
b. Kegiatan ini dapat dilakukan selama 1 hari, dengan tujuan agar masyarakat memahmi tentang penumbuhan kelompok.adapun yang dapat didapat dari kegiatan ini adalah identifikasi wilayah,
data luas lahan, peta wilayah
c. Penyuluh melakukan koordinasi dengan pelaku Utama membahas rencana penumbuhan kelompok
d. Kegiatan ini maksimal dilakukan selama 3 hari dengan output adalah rencana pembentukan kelompok, adapun yang harus dipersiapkan adalah identifikasi wilayah, data lahan pelaku utama, data
anggota kelompok, dan peta wilayah desa
e. Proses Penumbuhan Kelompok Proses penumbuhan kelompok ini melibatkan aparat desa, pelaku utama perikanan, masyarakat dan penyuluh, waktu pelaksanaan selama 1 minggu. Output dari kegiatan ini luas wilayah kelompok, pemilihan pengurus eklompok, daftar hadir dan daftar anggota/pemilik lahan

- Pembuatan berita acara Penumbuhan kelompok (1 hari)
- Kelompok dan anggota membuat Berita Acara Penumbuhan kelompok
- Permohonan pengesahan Berita Acara Penumbuhan Kelompok (1 hari)
- Pelaporan berita acara penumbuhan kelompok ke Dinas (1 hari)
- Berita acara penumbuhan diterima oleh kelompok (1 hari)
- Penilaian Kelas Kelompok yang ditumbuhkan (2 Minggu)
- Pengukuhan Kelas Kelompok Pemula (1 hari)

3.3.2. Peningkatan Kelas Kelompok
a. Kriteria Kelompok Pemula yang ditingkatkan
1) Kelompok yang telah berdiri minimal 2 tahun
2) Kelompok yang telah mempunyai sertifikat kelas pemula
3) Kelompok yang dibina oleh penyuluh perikanan
4) Kelompok yang telah mampu merencanakan menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK), Rencana Usaha Bersama (RUB), Rencana Kegiatan kelompok lainnya, dan analisa kelayakan usaha
5) Kelompok yang memiliki AD/ART kelompok, memiliki papan struktur
organisasi, memiliki papan nama identitas kelompok, memiliki stempel dan kop surat kelompok, memiliki sekretariat kelompok dan menaati peraturan kelompok
6) Kelompok yang selalu melaksanakan pertemuan kelompok, melaksanakan SOP teknologi sesuai dengan bidang usaha, menyusun dan mengisi buku administrasi kelompok, menyusun dan
mengisi buku keuangan kelompok, melaksanakan Pengelolaan Usaha, melaksanakan pengembangan usaha, melaksanakan pengembangan jejaring dan kemitraan, melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dan melaksanakan pelayanan jasa informasi, permagangan dan pelatihan
7) Kelompok yang telah mampu melakukan evaluasi kinerja keuangan organisasi/kelembagaan, menyusun laporan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan, melakukan penyesuaian sesuai hasil rekomendasi,melaksanakan monitoring dan pengawasan oleh auditor/pengawas
8) Kelompok yang telah mampu melaksanakan pembinaan SDM pengelola/pengurus dan kelompok
dan mengembangkan kader-kader pemimpin

b. Karakteristik Kelompok Perikanan Mandiri
Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan,
pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Kelompok Perikanan Mandiri dicirikan dengan ikatan yang terbentuk pada kelompok tumbuh berkembang menuju kemampuan kelompok untuk mengatur dan mengarahkan diri sendiri
dengan memanfaatkan, mengolah dan mengelola optimalisasi potensi sumberdaya untuk kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 14 Tahun 2012 bahwa penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan merujuk kepada lima
tolok ukur, yaitu a) perencanaan, b) kemampuan berorganisasi, c) akses kelembagaan, d) kemampuan wirausaha, dan e) kemandirian. Kelompok Perikanan
Mandiri terklasifikasi menjadi 2 kelas, yaitu : a) Kelompok Madya, dengan batas nilai skoring 351 s.d 650, dan b) Kelompok Utama, dengan batas nilai skoring 651 s.d 1.000.

Kelompok perikanan mandiri secara umum memiliki ciri sebagai berikut :
1. Adanya aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama dalam bentuk AD/ART;
2. Adanya pertemuan/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan. Pertemuan yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan akan berdampak pada terjadinya keakraban anggota, terjadinya forum diskusi untuk memecahkan masalah-masalah dalam
berusaha dan langkah-langkah pemecahan secara bergotong royong;
3. Tersusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan bersama, dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi, Rencana
kerja kelompok ini dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK)/Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK);
4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian yang rapih, baik administrasi umum/ kesekretariatan, mapun administrasi keuangan sampai ke tingkat seksi;
5. Memiliki kegiatan kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir, KPUP memberi kemudahan bagi anggota untuk memperoleh sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran;
6. Memiliki usaha secara komersial dan berorientasi pasar, dalam hal ini kelompok memberi informasi akan komoditas yang dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar anggota dapat mengusahakan komoditi tersebut;
7. Tersedianya pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama perikanan pada umumnya dan anggota kelompok pada khususnya, Dalam hal ini kelompok dapat melaksanakan kegiatan pengembangan usaha perikana bekerjasama dengan sumber teknologi seperti lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll;
8. Terjalinnya kerjasama antara kelompok dengan pihak lain. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan
pemasaran; dan
9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
Kegiatan usaha kelompok dapat berupa pelayanan jasa saprokan, jasa pemasaran, jasa penjualan saprokan, jasa simpan pinjam, jasa keahlian dari anggota kelompok seperti membuat pakan ikan.

c. Tahapan Peningkatan Kelas Kelompok
a. Penyuluh perikanan Kab/Kota menyiapkan instrumen, menyusun dan menetapkan jadwal penilaian dan pelaporan hasil secara berjenjang
b. Penyuluh Perikanan menetapkan metodologi penilaian
c. Penyuluh Perikanan melakukan sosialisasi instrumen, metodologi, jadwal dan pelaksana penilaian kepada Tim Penilaian
d. Penyuluh bersama Tim Penilai melaksanakan penilaian Peningkatan Kelas kelompok
e. Penyuluh dan Tim Penilai melakukan verifikasi data hasil penilaian

f. Penyuluh Perikanan melakukan klasifikasi penilaian sebagai berikut :
- 0-350 Kelas Pemula
- 351-650 Kelas Madya
- 651-1000 Kelas Utama
g. Penyuluh Perikanan mengusulkan kenaikan kelas kelompok
- Pemula ke Madya ( Camat Setempat)
- Madya ke Utama (Bupati)
h. Penyuluh Perikanan mendampingi proses penerbitan sertifikat pengukuhan
i. Sertifikat pengukuhan diserahkan kepada kelompok perikanan

Sambal Tuna Dalam Botol

Sambal adalah olahan turunan dari bahan baku cabe yang dicampur dengan bahan lain dan ikan juga bisa de...