KARTU ASURANSI NELAYAN MANDIRI
|
LEAFLET
PENYULUHAN PERIKANAN
|
Nomor : 05 Tahun 2018
|
ASURANSI NELAYAN MANDIRI
NELAYAN merupakan salah
satu faktor ujung tombak dalam pengembangan dibidang kelautan dan perikanan.
Aktivitas dilaut untuk menangkap ikan ini memiliki risiko tinggi yang bahkan
bisa mengancam keselamatan jiwa saat malakukan aktivitasnya menangkap ikan,
oleh sebab itu memerlukan yang namannya Asuransi nelayan.
Asuransi
nelayan sangat diperlukan, karena nelayan menghadapi resiko alam seperti
gelombang tinggi di laut dan cuaca buruk yang merupakan risiko bahaya yang
setiap harinya dihadapi oleh nelayan. Dengan hal tersebut pemerintah ikut
bertanggung jawab dan hadir untuk memberikan perlindungan bagi para nelayan
dengan mengeluarkan program asuransi ini.
Asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada para nelayan, dalam kategori penangkap ikan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Memastikan nelayan yang benar-benar melakukan aktifitas penangkapan ikan sesuai definisi penerima bantuan terlindungi dari risiko yang berhubungan dengan nelayan baik di darat maupun di laut.
Terlindungi dari risiko
selama nelayan beraktifitas
Nelayan sadar pentingnya berasuransi
Nelayan sadar untuk berasuransi secara mandiri
Risiko Yang Dijamin Asuransi Nelayan
Nelayan sadar pentingnya berasuransi
Nelayan sadar untuk berasuransi secara mandiri
Risiko Yang Dijamin Asuransi Nelayan
Adapun
resiko yang masuk dalam daftar ditanggung adalah nelayan yang mengalami
kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal
dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara
alami.
Dengan
mengikuti program asuransi tersebut, maka para nelayan akan merasa terlindungi
dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia.
Paling
tidak santunan tersebut bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan untuk
kelangsungan hidup, seperti untuk biasa kehidupan sehari-hari, membuka usaha
maupun untuk pendidikan anak.
KRETERIA / SYARAT
MENDAPATKAN BANTUAN PREMI ASURANSI NELAYAN
Dalam
hal pelaksanaannya untuk bantuan premi asuransi nelayan pemerinta dalam hal ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjalin mitra kerja sama dengan
perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jasindo.
Tidak sama seperti
asuransi pada umumnya, karena biaya premi ini di asuransi ini tidak dibebankan
kepada nelayan yang bersangkutan melainkan ditanggung oleh negara. Jadi, tidak
dipungut biaya alias gratis dalam membuat asuransi nelayan ini. Tentu dalam hal
pelaksanaannya ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi untuk
bisa mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan.
Adapun kreteria / syarat
untuk mendapatkan bantuan premi Asuransi Nelayan dari Pemerintah adalah :
Memiliki kartu nelayan
yang masih berlaku
Memiliki rekening. Menggunakan kapal maksimal 10 GT. Berusia maks 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2018.
Memiliki rekening. Menggunakan kapal maksimal 10 GT. Berusia maks 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2018.
Asuransi
ini bertujuan memberikan perlindungan kepada para nelayan, dalam kategori
penangkap ikan, pembudidaya ikan dan petambak garam
|
Tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang (PERMEN KP No. 2 Tahun 2015)
Patuh pada ketentuan yang tercantum dalam Polis Asuransi
MEKANISME KLAIM ASURANSI
NELAYAN
Besar
klaim untuk setiap nelayan tentu saja berbeda-beda, karena selain dilihat dari
faktor musibah yang menimpa, faktor umur juga sangat mempengaruhi besar
kecilnya santunan yang akan diterima. Besaran klaim santuanan asuransi nelayan
bila terjadi musibah kematian atau kecelakaan dilaut besarannya Rp.200jt;
kecelakaan didarat akan mendapatkan santunan sebesar Rp.160jt.
Sedangkan
untuk yang mengalami musibah dan berakibat menjadi cacat tetap hilangnya
bagian/fungsi anggota badan besaran santunannya disesuai dengan besaran % yang
diatur polis. Nelayan yang sakit yang memerlukan perawatan juga akan mendapat
biaya pengobatan reimbursement max Rp.20jt). Lebih jelasnya daftar rincian yang
bisa di klaim bagi penerima bantuan asuran nelayan atau Extra Benefit/Manfaat
adalah sebagai berikut:
Kematian Alami:
Rp.160jt – usia 17 s/d 45
tahun
Rp.40jt – usia 46 s/d 55 tahun
Rp.20jt – usia 55 s/d 65 tahun
Rp.40jt – usia 46 s/d 55 tahun
Rp.20jt – usia 55 s/d 65 tahun
Sebelum
anda mengurus klaim hal yang harus diperharikan adalah tata cara klaim,
bagaimana proses pengurusan jika terjadi musibah khususnya bagi keluarga yang
ditinggalkan. Sebelum mengurus klaim sebaiknya anda perhatikan dulu hal-hal
berikut:
Laporan
klaim lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian tidak dapat
diproses
Klaim alami yang terjadi dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlaku polis tidak dijamin
Peserta yang terbukti telah mengidap penyakit kronis/penyakit menahun tidak dijamin
Klaim alami yang terjadi dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlaku polis tidak dijamin
Peserta yang terbukti telah mengidap penyakit kronis/penyakit menahun tidak dijamin