Thursday, February 28, 2019

Asuransi Nelayan Mandiri


KARTU ASURANSI NELAYAN MANDIRI
LEAFLET PENYULUHAN PERIKANAN

Nomor : 05 Tahun 2018

ASURANSI NELAYAN MANDIRI

 
NELAYAN merupakan salah satu faktor ujung tombak dalam pengembangan dibidang kelautan dan perikanan. Aktivitas dilaut untuk menangkap ikan ini memiliki risiko tinggi yang bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa saat malakukan aktivitasnya menangkap ikan, oleh sebab itu memerlukan yang namannya Asuransi nelayan.
Asuransi nelayan sangat diperlukan, karena nelayan menghadapi resiko alam seperti gelombang tinggi di laut dan cuaca buruk yang merupakan risiko bahaya yang setiap harinya dihadapi oleh nelayan. Dengan hal tersebut pemerintah ikut bertanggung jawab dan hadir untuk memberikan perlindungan bagi para nelayan dengan mengeluarkan program asuransi ini.

Asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada para nelayan, dalam kategori penangkap ikan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Memastikan nelayan yang benar-benar melakukan aktifitas penangkapan ikan sesuai definisi penerima bantuan terlindungi dari risiko yang berhubungan dengan nelayan baik di darat maupun di laut.
Terlindungi dari risiko selama nelayan beraktifitas
Nelayan sadar pentingnya berasuransi
Nelayan sadar untuk berasuransi secara mandiri
Risiko Yang Dijamin Asuransi Nelayan
Adapun resiko yang masuk dalam daftar ditanggung adalah nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami.
Dengan mengikuti program asuransi tersebut, maka para nelayan akan merasa terlindungi dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia.
Paling tidak santunan tersebut bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan untuk kelangsungan hidup, seperti untuk biasa kehidupan sehari-hari, membuka usaha maupun untuk pendidikan anak.

KRETERIA / SYARAT MENDAPATKAN BANTUAN PREMI ASURANSI NELAYAN
Dalam hal pelaksanaannya untuk bantuan premi asuransi nelayan pemerinta dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjalin mitra kerja sama dengan perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jasindo.
Tidak sama seperti asuransi pada umumnya, karena biaya premi ini di asuransi ini tidak dibebankan kepada nelayan yang bersangkutan melainkan ditanggung oleh negara. Jadi, tidak dipungut biaya alias gratis dalam membuat asuransi nelayan ini. Tentu dalam hal pelaksanaannya ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan.
Adapun kreteria / syarat untuk mendapatkan bantuan premi Asuransi Nelayan dari Pemerintah adalah :
Memiliki kartu nelayan yang masih berlaku
Memiliki rekening. Menggunakan kapal maksimal 10 GT. Berusia maks 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2018.
Asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada para nelayan, dalam kategori penangkap ikan, pembudidaya ikan dan petambak garam
Tidak mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.
Tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang (PERMEN KP No. 2 Tahun 2015)
Patuh pada ketentuan yang tercantum dalam Polis Asuransi

MEKANISME KLAIM ASURANSI NELAYAN
Besar klaim untuk setiap nelayan tentu saja berbeda-beda, karena selain dilihat dari faktor musibah yang menimpa, faktor umur juga sangat mempengaruhi besar kecilnya santunan yang akan diterima. Besaran klaim santuanan asuransi nelayan bila terjadi musibah kematian atau kecelakaan dilaut besarannya Rp.200jt; kecelakaan didarat akan mendapatkan santunan sebesar Rp.160jt.
Sedangkan untuk yang mengalami musibah dan berakibat menjadi cacat tetap hilangnya bagian/fungsi anggota badan besaran santunannya disesuai dengan besaran % yang diatur polis. Nelayan yang sakit yang memerlukan perawatan juga akan mendapat biaya pengobatan reimbursement max Rp.20jt). Lebih jelasnya daftar rincian yang bisa di klaim bagi penerima bantuan asuran nelayan atau Extra Benefit/Manfaat adalah sebagai berikut:
Kematian Alami:
Rp.160jt – usia 17 s/d 45 tahun
Rp.40jt – usia 46 s/d 55 tahun
Rp.20jt – usia 55 s/d 65 tahun
Sebelum anda mengurus klaim hal yang harus diperharikan adalah tata cara klaim, bagaimana proses pengurusan jika terjadi musibah khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebelum mengurus klaim sebaiknya anda perhatikan dulu hal-hal berikut:
Laporan klaim lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian tidak dapat diproses
Klaim alami yang terjadi dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlaku polis tidak dijamin
Peserta yang terbukti telah mengidap penyakit kronis/penyakit menahun tidak dijamin


















Sambal Tuna Dalam Botol

Sambal adalah olahan turunan dari bahan baku cabe yang dicampur dengan bahan lain dan ikan juga bisa de...